“Dari hasil Operasi penertiban penggunaan lampu isyarat (strobo), rotator dan sirine serta kelengkapan kendaraan lainnya, hari ini kami masih menemukan adanya masyarakat yang menggunakan lampu isyarat strobo/rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya,” tutur AKP Sansun.
Ada 3 kendaraan pribadi yang kedapatan memasang lampu isyarat strobo/rotator dan kelengkapan kendaraan lainnya pada mobil pribadinya untuk di lepas/copot, jelasnya.
Kasi Propam menegaskan, penertiban juga dilakukan kepada personil Polri/PNS. Si propam tidak hanya melakukan Gaktibplin saja, apabila ditemukan strobo dan sirine yang terpasang di kendaraan pribadi akan diberikan sanksi disiplin.
“Khusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi Personil dan ASN Polri jika kedapatan akan diberikan sangsi disiplin,” tutup AKP M. Sansun. (Bejo)