Wakil Bupati Rohil Peringatkan FSPTI-KSPSI: Jangan Ganggu Investasi, Patuhi Aturan Hukum!

  • Whatsapp

XPOSE TV Rokan Hilir, Selasa 11 Maret 2025 โ€“ Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengeluarkan keputusan final terkait sengketa bongkar muat di PT Wings yang melibatkan dua kubu Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Keputusan ini diambil setelah rapat intensif yang dipimpin oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles, pada Senin (10/3/2025) di Kantor Bupati Rokan Hilir.

Dalam rapat tersebut, Tim Ahli Disnaker Provinsi Riau, Rinda Situmorang, menegaskan bahwa berdasarkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara PT Pekanbaru Distribusindo dan CV Karunia Kasih Utama Sukses, FSPTI-KSPSI yang dipimpin oleh Ahmad DS adalah pihak yang berhak melanjutkan kegiatan bongkar muat di PT Wings. Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Jhonny Charles menegaskan,

“Kepada para pihak pekerja agar menjaga kenyamanan para investor dalam berinvestasi di perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Pelanggaran terhadap keputusan ini akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.”

Sanksi Hukum Tegas bagi Pelanggar

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap kesepakatan kerja bersama dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 juta atau penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku yang mengganggu ketertiban umum dan aktivitas perusahaan dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan ringan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban.

Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu aktivitas perusahaan,” tegasnya.

Imbauan untuk Kedua Kubu

Ahmad DS, pemimpin kubu FSPTI-KSPSI yang diakui secara hukum, mengimbau kubu H. Fuad Ahmad SH. MH untuk tidak lagi menciptakan keributan.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *