Digitalisasi Mengancam UMKM Tradisional, Yayasan Arek Kepanjen Indonesia Soroti Nasib Pedagang Lokal

  • Whatsapp
Umkm

Loading

xposeTV l.live // Malang – Perkembangan pasar online yang semakin pesat dinilai mulai memberikan tekanan serius terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tradisional di wilayah Kabupaten Malang, khususnya Kecamatan Kepanjen. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai pihak karena banyak pelaku usaha kecil mulai kehilangan daya saing akibat perubahan pola belanja masyarakat yang beralih ke platform digital.

Bacaan Lainnya

“Kami prihatin melihat banyak UMKM lokal yang sebenarnya punya produk bagus, tetapi mulai tertinggal karena belum mampu mengikuti perkembangan pasar digital,” ujar Risky Firman divisi pemberdayaan masyarakat Yayasan Arek Kepanjen Indonesia.

Menurutnya, perubahan perilaku konsumen saat ini berlangsung sangat cepat. Masyarakat, khususnya generasi muda, lebih memilih berbelanja secara online melalui marketplace maupun media sosial karena dianggap lebih praktis, murah, dan efisien dibanding datang langsung ke pasar tradisional. Akibatnya, sejumlah pedagang di pasar maupun usaha rumahan mengalami penurunan omzet dalam beberapa tahun terakhir.

“Hari ini persaingan bukan hanya soal kualitas barang, tetapi siapa yang lebih cepat beradaptasi dengan teknologi dan pemasaran digital,” katanya.

Risky menjelaskan bahwa sebagian besar UMKM di wilayah Kepanjen sebenarnya memiliki potensi besar untuk berkembang. Namun, keterbatasan pengetahuan mengenai branding, pemasaran digital, hingga pembuatan konten menjadi hambatan utama yang membuat produk lokal sulit bersaing di pasar online. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar UMKM tradisional tidak semakin tertinggal.

“Kalau tidak segera dibantu bertransformasi, banyak usaha kecil yang perlahan bisa kehilangan pasar,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya pendampingan digitalisasi terhadap pelaku usaha kecil di tingkat desa maupun kecamatan. Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami penggunaan marketplace, sistem pembayaran digital, hingga strategi promosi melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram.

“Banyak pelaku usaha sebenarnya ingin belajar, tetapi mereka bingung harus mulai dari mana,” ucapnya.

Sebagai Seksi Pemberdayaan Masyarakat Yayasan Arek Kepanjen Indonesia, Risky menilai perlunya keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, komunitas kreatif, hingga generasi muda untuk membantu pelaku UMKM beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pendampingan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha lokal tidak kalah bersaing dengan produk luar daerah maupun barang impor murah yang membanjiri pasar online.

“UMKM lokal tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri menghadapi perubahan pasar yang begitu cepat,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa perkembangan media sosial sebenarnya dapat menjadi peluang besar apabila dimanfaatkan secara tepat. Menurutnya, platform digital mampu membantu pelaku usaha menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus mengeluarkan biaya operasional besar seperti membuka toko fisik. Namun, hal itu hanya dapat tercapai apabila pelaku usaha memiliki kemampuan dasar dalam membuat promosi dan membangun identitas produk.

“Media sosial bisa menjadi penyelamat UMKM jika digunakan dengan strategi yang benar,” jelasnya.

Ke depan, Yayasan Arek Kepanjen Indonesia akan melakukan gerakan bersama untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM lokal melalui pelatihan digitalisasi, penguatan branding, serta pengembangan pemasaran berbasis konten kreatif. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha di Kabupaten Malang mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan pola perdagangan modern.

“Kami ingin UMKM di Kepanjen tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menjadi tuan rumah di pasar digital,” pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait