Sumbawa Besar, XposeTV, (2 Juni 2026),– Ketidakhadiran PT Intam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Sumbawa memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan dari berbagai pihak. Bahkan, Komisi II dan Komisi III DPRD Sumbawa secara tegas mengancam akan menghentikan aktivitas perusahaan tambang tersebut apabila terus mengabaikan panggilan lembaga legislatif.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sumbawa, Selasa (2/6/2026) pukul 09.00 Wita itu digelar sebagai respons atas tuntutan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Menggugat terkait polemik penggunaan akses jalan menuju lokasi tambang PT Intam di Desa Lebin, Kecamatan Ropang.
Hadir dalam hearing tersebut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Syaifulloh, S.Pd., M.M.Inov., Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P., Camat Ropang, pemilik lahan, anggota DPRD dari kedua komisi, serta perwakilan Aliansi LSM Menggugat. Namun kursi yang seharusnya ditempati manajemen PT Intam justru kosong.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifulloh, mengaku kecewa atas sikap PT Intam yang tidak mengindahkan panggilan resmi DPRD.
”Kami sudah melakukan pemanggilan kepada PT Intam, namun tidak direspons. Ini menjadi catatan serius bagi kami karena menyangkut kewibawaan lembaga DPRD. Mereka meminta DPRD menyesuaikan jadwal mereka, namun kami tidak bisa mengikuti keinginan perusahaan. Kami telah sepakat melaksanakan hearing hari ini dan pada tanggal 23 Juli nanti PT Intam akan kembali kami panggil. Jika tetap tidak hadir dan terus membangkang, maka kami akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas PT Intam di Kabupaten Sumbawa,” tegas Syaifulloh.
Pernyataan tersebut langsung mendapat apresiasi dari peserta hearing yang menilai DPRD mulai menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi LSM Menggugat, Muhammad Taufan atau yang akrab disapa Bung Topan, menilai ketidakhadiran PT Intam merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pemerintahan dan penghormatan terhadap lembaga negara.
”Bangsa ini tidak boleh kalah dengan perusahaan. Kalau DPRD mengundang lalu perusahaan seenaknya tidak hadir, ini menjadi preseden buruk. Panggilan DPRD seharusnya wajib dipenuhi karena menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Bung Topan membeberkan akar persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat pemilik lahan dengan PT Intam. Menurutnya, perusahaan diduga menggunakan akses jalan yang dibangun secara swadaya oleh warga dan pemilik lahan untuk kepentingan operasional tambang tanpa adanya kompensasi.
Ia menjelaskan bahwa jalan menuju lokasi tambang tersebut dibangun sejak tahun 2017 menggunakan dana pribadi pemilik lahan. Pembangunan bahkan berlanjut pada tahun 2018 dengan menyewa alat berat yang menghabiskan biaya hingga ratusan juta rupiah.
”Jalan itu bukan jalan usaha tani dan bukan dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Jalan tersebut dibangun dari hasil jerih payah masyarakat. Ada yang menjual mobil, menjual sawah, bahkan berutang untuk membuka akses menuju lokasi itu. Namun setelah jalan terbuka dan bisa dilalui kendaraan perusahaan, PT Intam masuk begitu saja tanpa ada kontribusi maupun kompensasi kepada pemilik lahan,” ungkapnya.
Menurut Topan, klaim PT Intam yang menyebut akses tersebut sebagai jalan usaha tani tidak memiliki dasar yang kuat. Bahkan berdasarkan komunikasi dengan Dinas Pertanian, Desa Lebin disebut belum memiliki program jalan usaha tani sebagaimana yang diklaim perusahaan.
Sebagai bentuk protes, masyarakat pemilik lahan beberapa waktu lalu melakukan pemagaran jalan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Langkah tersebut dilakukan guna menunjukkan bahwa akses yang digunakan PT Intam merupakan jalan pribadi yang dibangun di atas lahan bersertifikat milik warga.
Aliansi LSM Menggugat menuntut agar PT Intam segera memberikan kompensasi atas penggunaan jalan tersebut. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, mereka meminta DPRD dan pemerintah daerah menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan hingga persoalan diselesaikan.
”Jangan sampai masyarakat yang membangun jalan dengan tenaga, keringat, dan biaya besar justru tidak mendapatkan haknya. Kami hanya memperjuangkan hak masyarakat. Kalau tidak ada penyelesaian, kami meminta aktivitas PT Intam dihentikan sementara,” tegas Topan.
Selain persoalan kompensasi jalan, Aliansi LSM Menggugat juga menyuarakan tuntutan agar posisi Humas PT Intam diisi oleh putra daerah Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat lokal dan upaya memperkuat komunikasi perusahaan dengan warga sekitar.
Menariknya, dalam hearing tersebut juga terungkap adanya dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan persoalan akses jalan tersebut. Topan mengaku menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi ajakan dan ancaman untuk bertemu di lokasi sengketa.
”Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik horizontal. Kami masih menghormati peran pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikannya secara baik. Karena itu kami meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas sebelum muncul hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi LSM Menggugat, Hermanto yang akrab disapa Bung Victor, menyampaikan pandangan senada. Ia menilai ketidakhadiran PT Intam dalam forum resmi DPRD merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak-haknya.
”Kami sangat menyayangkan sikap PT Intam yang tidak hadir dalam hearing ini. Padahal forum ini menjadi ruang yang sangat penting untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi di lapangan. Masyarakat datang dengan itikad baik, DPRD sudah memfasilitasi, namun pihak perusahaan justru tidak menunjukkan keseriusannya untuk menyelesaikan masalah,” ujar Bung Victor.
Ia menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukanlah sesuatu yang berlebihan, melainkan bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak yang selama ini dianggap diabaikan.
”Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Kami hanya meminta kejelasan dan tanggung jawab perusahaan terhadap akses jalan yang selama ini digunakan untuk aktivitas operasional mereka. Jika memang jalan itu dibangun oleh masyarakat dan berada di atas lahan milik warga, maka sudah seharusnya ada penghargaan, kompensasi, atau penyelesaian yang adil bagi pemilik lahan,” tegasnya.
Menurut Bung Victor, pemerintah daerah dan DPRD harus mengambil sikap tegas agar persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut dan berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.
”Kami berharap DPRD benar-benar mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan ketika memperjuangkan haknya sendiri. Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, maka kami mendukung langkah DPRD untuk mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya. Hukum dan aturan harus berdiri di atas kepentingan semua pihak, bukan hanya kepentingan perusahaan,” pungkas Bung Victor.
Hingga Rapat Dengar Pendapat berakhir, belum ada keputusan resmi yang dihasilkan. Namun DPRD Kabupaten Sumbawa memastikan akan kembali memanggil PT Intam untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Publik kini menanti langkah tegas DPRD. Ancaman penghentian aktivitas tambang yang disampaikan secara terbuka oleh Komisi II dan III menjadi sinyal bahwa konflik antara masyarakat pemilik lahan dan PT Intam telah memasuki babak yang lebih serius. (Red)





































