Klaim Marinir Purboyo Atas Tanah Puslatpur Nyalahi Aturan ???

  • Whatsapp
Tanah Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) yang di klaim Marinir atau Tentara Nasional Indonesia

xposeTV // Kabupaten Malang – Tanah Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) yang di klaim Marinir atau Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di wilayah Kabupaten Malang selama puluhan tahun, dinilai cacat hukum. Hal ini disebabkan tidak dipenuhinya berbagai persyaratan oleh pihak TNai AL.

Persyaratan yang dimaksud adalah yang tertuang dalam SK/32/M/PENG/65 tanggal 16 Juli 1965, yang selama ini dijadikan dasar hukum penguasaan lahan oleh TNI AL. Dengan demikian, masyarakat petani penggarap tanah seharusnya lebih berhak atas tanah tersebut. Karena mereka dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut seperti diungkap oleh Praktisi Hukum Achmad Hussairi, SH, MH. Dijelaskannya, dalam SK/32/M/PENG/65 itu, menentukan penguasaan lahan seluas 4.811 hektar. Area itu meliputi lahan di Desa Sumberbening, Srigonco, Bandungrejo, Pringgondani dan Karangsari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Kemudian di Desa Sempol, Sumberkerto, Pagak dan Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Selanjutnya di Desa/, Kabupaten Malang. dan di Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

“Dulunya, area tersebut ada dalam penguasaan tiga perusahaan perkebunan Kolonial Belanda. Yakni, N.V. Cultuur Maatshapaij Gev. te Amsterdam, N.V. Cultuur Handelen Industrie Matschapij dan N.V. Cultuur Maatschapij Banduroto te Probolinggo”.

“Di lokasi tersebut, juga bermukim penduduk pribumi dimana mayoritas merupakan kuli dan pegawai serta buruh perkebunan,” terang Hussairi.

Seiring dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, lanjutnya, maka tanah yang semula dikuasai perusahaan asing itu, kemudian statusnya beralih menjadi tanah negara. Dan pada perkembangannya, tanah tersebut statusnya beralih lagi menjadi obyek landreform atau reforma agraria.

Sesuai UUPA Tahun 1960 dan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 26 Mei 1964 N0. SK.50/Ka/1964, maka tanah tersebut sepenuhnya digunakan untuk petani penggarap lahan dan yang juga menempatinya sebagai permukiman selama ini.

Namun setahun kemudian, tepatnya pada 1964, Menteri Pertahanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), mengajukan permohonan atas lahan tersebut. Agar tanah itu diberikan kepada Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI).

Sesuai surat permohonan Nomor VII/20/1/1, tanggal 11 Agustus 1964 dan surat Nomor G. 42/1/8, tanggal 14 April 1965, tanah tersebut dimohonkan untuk digunakan sebagai area tetap Puslatpur.

Menanggapi permohonan tersebut, Menteri Agraria yang saat itu dijabat oleh R Hermanses SH, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 16 Juli 1965 Nomor 32/H. Peng/65, yang memberikan hak penguasaan tanah pada TNI AL.

Dengan demikian status tanah tersebut tidak lagi menjadi hak para petani. Sehingga sejak saat itu, TNI AL meng klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Dan secara aktif menyelenggarakan latihan tempur disana.

“Sayangnya, ada hal-hal yang luput dari perhatian TNI AL di Purboyo. Karena hak penguasaan tanah tersebut disertai berbagai persyaratan, sesuai SK/32/M/PENG/65,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Malang ini.

Diungkapkannya, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh TNI AL. Satu poin saja dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka hak penguasaan tanah itu akan gugur dengan sendirinya.

Sejauh terbitnya SK/32/M/PENG/65 itu, terdapat berbagai pelanggaran. Setidaknya ada delapan persyaratan yang dilangar TNI AL.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *