Bupati Lombok Barat Tidak Mampu Menertibkan Cafe Ilegal Ketua Barindo NTB Minta Untuk Mundur Jadi Bupati

  • Whatsapp
Bupati Lombok Barat

Loading

XPOSETV//Lombok Barat, NTB – Bupati Lombok Barat tidak mampu menertibkan Kafe ilegal.  Ketua Barindo (Badan Advokasi Rakyat Indonesia) Safarudin, S.H., atau yang sering di sapa bang Dien yang juga lawyer muda dan aktivis ini angkat bicara terkait banyak sekali cafe cafe atau tempat hiburan malam yang ada di wilayah lombok barat ini yang tidak mengantongi izin dan malah terindikasi ada penjualan anak di bawah umur (human trafficking), Kamis (16/04/2026).

Bacaan Lainnya

“seharusnya sudah menjadi atensi serius karna bukan hanya membias melainkan sudah menjadi sarang prostitusi dan hiburan malam yg benar-benar merusak generasi anak-anak pemuda dan kalangan pelajar melihat banyak hal yg terjadi terutama banyak sekali kasus penelantaran anak ,rumah tangga ,perselingkuhan ,pembunuhan Bayi ,aborsi , peredaran narkotika tidak pidana lainya semua itu tidak lepas karna adanya kafe” yg tidak mengantongi izin terlebih tidak masuk katagori masuk tata ruang jadi cafe cafe ini harus menjadi perhatian khusus kalau tidak becus untuk menegakkan perda jangan buat perda kalau hanya razia angkut minuman dalam satu bulan sekali angkut minuman lalu selesai perkara itu bukan penegakan melainkan itu permainan dari penegakan perda kenapa akan tetap main kucing”Ngan apakah ini penegakan atau hanya kepura”an, tegasnya.

Dan kalau memang bupati dan jajarannya tidak bisa atensi terkait dengan adanya cafe cafe ini maka Minggu depan saya akan kepung kantor bupati Lombok Barat dengan membawa masa dan juga saya akan bersurat ke semua pemilik pondok pesantren dan semua kepala kampung yang terdampak di wilayah tersebut, Tutupnya.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *