XPOSETV//Lombok, Tengah NTB – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional (dump truck dan arm roll) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Proyek pengadaan senilai Rp. 5,1 miliar tersebut diduga kuat menjadi ladang penyelewengan. Rabu (03/06/2026).
Keempat tersangka yang kini telah ditahan adalah MAA (mantan Kepala DLH sekaligus KPA/PPK), SU (Kepala DLH periode berikutnya), SA (Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH), serta seorang rekanan berinisial A selaku direktur perusahaan pemenang tender.
Tonton video: Korupsi Pengadaan Truk Sampah DLH, Dua Mantan Kadis dan Dua Lainnya Resmi Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penanganan perkara ini adalah komitmen kami dalam memberantas korupsi demi tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Penyidikan mengungkap rentetan pelanggaran sejak tahap awal. MAA selaku PPK diduga merencanakan proyek tanpa dokumen lengkap, memecah kontrak secara tidak sah, hingga memalsukan berita acara serah terima pekerjaan.
Sementara itu, tersangka SU diduga menyetujui pembayaran penuh kepada penyedia meski pekerjaan belum selesai 100 persen. Akibatnya, hingga kini sejumlah dokumen kendaraan belum bisa diterbitkan.
Peran tersangka SA juga tak kalah krusial, ia diduga terlibat dalam manipulasi administrasi dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen proyek.
Di sisi penyedia, tersangka A diduga menggunakan dokumen tidak valid saat proses tender dan tidak memenuhi kewajiban kontrak meskipun sudah menerima pembayaran penuh dari negara.
Berdasarkan hasil audit, rangkaian perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang nyata.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Pihak Kejaksaan memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan rampung.
Red: H A






































