XPOSETV//Mataram, NTB – PN Mataram diujung penentuan, Perkara sengketa tanah yang menyita perhatian publik Nusa Tenggara Barat memasuki babak penentuan. Kamis, 4 Juni 2026, Pengadilan Negeri Mataram dijadwalkan membacakan putusan Perkara Nomor 234/Pdt.G/2025/PN Mataram terkait sengketa lahan seluas 22,24 meter persegi di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Rabu (03/06/2026).
Perkara yang mempertemukan ahli waris almarhum I Nengah Gatarawi dengan pihak yang diduga menggunakan dokumen pertanahan bermasalah tersebut kini menjadi sorotan masyarakat luas. Pasalnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dinilai membuka tabir dugaan penggunaan sertifikat yang disebut tidak terdaftar dalam arsip resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kuasa Hukum Ahli Waris Gatarawi Tantang Hakim Tegakkan Keadilan Substantif, Fakta Persidangan Sebut Sertifikat yang Dipersoalkan Tidak Tercatat di BPN Lombok Barat”
Kuasa hukum ahli waris, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., yang dikenal luas oleh masyarakat Suranadi sebagai “Singa Peradilan”, menegaskan bahwa momentum putusan 4 Juni akan menjadi ujian besar bagi keberanian lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.
“Sertifikat palsu bukan produk BPN harus kalah. Rakyat kecil Suranadi wajib menang. Kami berharap majelis hakim memutus berdasarkan fakta persidangan dan bukti hukum yang telah terungkap secara terang benderang,” tegas Yogi Swara.
Menurutnya, seluruh rangkaian pembuktian telah selesai dan kesimpulan akhir telah disampaikan pada 21 Mei 2026. Kini, nasib sengketa tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Mataram.
Titik krusial perkara ini muncul saat Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim di lokasi sengketa pada 5 Mei 2026. Dalam agenda tersebut, dua saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, yakni Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo, memberikan keterangan di bawah sumpah terkait status sertifikat yang dijadikan dasar klaim oleh pihak tergugat.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 15 Desa Suranadi atas nama I Nengah Perang tidak ditemukan dalam arsip warkah manual maupun sistem komputerisasi pertanahan nasional. Keterangan tersebut bahkan diperkuat melalui konfirmasi langsung majelis hakim kepada pihak BPN.
Fakta tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas dasar kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Di sisi lain, ahli waris almarhum I Nengah Gatarawi mengklaim memiliki penguasaan fisik atas tanah tersebut yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Secara hukum, pihak penggugat menilai dokumen yang dipersoalkan mengandung cacat formil maupun materiil. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VI/2008 yang mengatur mengenai kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah.
“Jika dasar penerbitan suatu hak tidak sah, maka seluruh akibat hukum yang lahir dari dokumen tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan hukum. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan hak kepemilikan yang sah,” ujar Yogi.
Dalam kesimpulan persidangan, pihak ahli waris juga menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi hukum pidana apabila terbukti terjadi penggunaan atau pemalsuan dokumen yang menimbulkan hak atas tanah. Selain itu, mereka menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Lebih jauh, Yogi menilai perkara ini bukan semata sengketa lahan berukuran 22,24 meter persegi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil atas tanah warisan leluhur mereka.
“Ini adalah ujian nyata keadilan substantif. Jangan sampai masyarakat kehilangan tanah hanya karena selembar dokumen yang legalitasnya dipertanyakan. Negara harus hadir melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Di tengah proses yang berlangsung, harapan besar juga datang dari warga Desa Suranadi. Bagi mereka, putusan pengadilan bukan hanya menyangkut status sebidang tanah, melainkan juga menyangkut rasa aman, kepastian hukum, dan masa depan generasi penerus mereka.
Sejumlah warga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan independen. Mereka menilai putusan perkara ini dapat menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Kasus Suranadi bahkan dinilai berpotensi menjadi salah satu barometer penegakan hukum pertanahan di Indonesia. Jika dugaan penggunaan sertifikat yang tidak terdaftar secara resmi dapat dibuktikan dan ditindak sesuai hukum, maka hal itu akan menjadi pesan kuat bahwa praktik mafia tanah tidak memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia.
Putusan yang akan dibacakan pada 4 Juni 2026 tersebut kini ditunggu berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, praktisi hukum, akademisi hingga pegiat anti mafia tanah. Semua mata tertuju ke PN Mataram untuk melihat apakah hukum mampu memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa haknya dirugikan.
Bagi ahli waris almarhum I Nengah Gatarawi, ketukan palu hakim esok hari menjadi harapan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah warisan keluarga yang selama ini mereka perjuangkan melalui jalur konstitusional.
Kini, Suranadi menunggu. Menunggu apakah keadilan benar-benar hadir untuk rakyat kecil, atau justru menjadi catatan panjang dalam perjuangan melawan dugaan praktik mafia tanah di Indonesia.
Red: H A





































