Kapolresta Manado Ikuti Rapat Bersama Komisi III DPR RI Bahas Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP di Sulut

  • Whatsapp

Loading

MANADO,XPOSETV.com– Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menghadiri dan mengikuti kegiatan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Sulawesi Utara, Kamis (16/4/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Lantai 3 Hotel Four Points by Sheraton Manado, dan dihadiri langsung oleh Tim Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Sulawesi Utara beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran, Kepala BNNP Sulawesi Utara beserta jajaran, serta Kepala BNNK se Sulawesi Utara.

Rapat ini menjadi forum strategis antara Komisi III DPR RI dengan unsur aparat penegak hukum di daerah dalam rangka menyerap aspirasi, mengidentifikasi berbagai kendala, serta mengevaluasi implementasi KUHP dan KUHAP di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Manado mengikuti seluruh rangkaian rapat secara aktif sebagai bagian dari jajaran Polda Sulut, guna memperkuat sinergitas lintas sektor dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Berbagai isu krusial turut dibahas, di antaranya tantangan teknis dan yuridis dalam penerapan KUHP dan KUHAP, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kehadiran Kapolresta Manado dalam forum bersama Komisi III DPR RI ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional di bidang penegakan hukum, sekaligus memastikan implementasi peraturan perundang-undangan berjalan optimal di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta solusi konkret dalam menjawab berbagai tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.(NB)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *