Ketok Palu untuk Suranadi: Saat Keadilan Indonesia Diuji di PN Mataram, Rakyat Kecil Menanti Jawaban Negara

  • Whatsapp
Ketok Palu
Putusan sengketa tanah Suranadi bukan sekadar perkara hukum, tetapi ujian nyata keberanian peradilan dalam menghadapi dugaan praktik mafia tanah dan membuktikan sila kelima Pancasila.

Loading

XPOSETV//Mataram, NTB – Ketok Palu Untuk Suranadi, Hari yang dinanti warga Desa Suranadi akhirnya tiba. Ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram menjadi pusat perhatian publik ketika majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sengketa tanah yang selama ini menyita perhatian masyarakat Nusa Tenggara Barat bahkan menjadi sorotan nasional. Kamis (04/06/2026).

Bacaan Lainnya

Namun perkara ini lebih dari sekadar sengketa kepemilikan tanah. Di balik berkas perkara, bukti-bukti hukum, dan argumentasi para pihak, tersimpan harapan besar rakyat kecil yang mendambakan keadilan. Bagi warga Suranadi, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah warisan leluhur, sumber kehidupan, tempat tumbuhnya keluarga, serta simbol keberlanjutan generasi.

Setiap jengkal tanah yang disengketakan menyimpan kisah panjang perjuangan masyarakat. Di atas tanah itulah mereka membangun rumah, menghidupi keluarga, dan menggantungkan masa depan anak-anak mereka. Karena itu, ketika hak atas tanah dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya sertifikat atau dokumen, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan terhadap negara.

Berbulan-bulan warga mengikuti proses persidangan dengan penuh kesabaran. Mereka datang membawa bukti, menghadirkan saksi, dan menyampaikan keyakinan bahwa hukum akan berdiri tegak melindungi kebenaran. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap mendapatkan satu hal yang dijamin konstitusi, yakni keadilan yang objektif dan tidak memihak.

Putusan yang akan dibacakan hari ini memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar menentukan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Putusan tersebut menjadi indikator penting tentang bagaimana sistem peradilan Indonesia menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya persoalan pertanahan yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah.

Advokat Yogi Swara yang dikenal luas karena konsistensinya membela kepentingan masyarakat kecil menilai perkara Suranadi telah berkembang menjadi simbol perjuangan hukum rakyat. Menurutnya, putusan ini akan menjadi salah satu tolok ukur keberanian lembaga peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

“Perkara Suranadi bukan lagi hanya milik warga Suranadi. Ini telah menjadi perhatian banyak pihak yang ingin melihat apakah hukum benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Jika putusan nantinya berpijak pada fakta hukum yang kuat dan bukti yang terang, maka pesan yang disampaikan kepada publik sangat jelas: negara hadir untuk melindungi hak warga dan tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Pesan tersebut akan menjadi sumber harapan bagi banyak rakyat kecil di berbagai daerah yang sedang menghadapi persoalan serupa. Petani, nelayan, dan masyarakat adat yang selama ini berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka akan melihat bahwa jalur hukum masih menjadi tempat mencari keadilan.

Sebaliknya, apabila kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum mengalami guncangan, maka dampaknya bukan hanya dirasakan di Suranadi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum menjadi taruhan besar yang harus dijaga bersama.

Pada akhirnya, perkara ini juga menjadi refleksi terhadap implementasi sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai tersebut bukan sekadar rangkaian kata yang tertulis dalam dasar negara, melainkan prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan putusan yang menyangkut hak-hak rakyat.

Warga Suranadi tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya meminta hak yang sama sebagaimana dimiliki seluruh warga negara Indonesia, yaitu hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, hak untuk merasa aman atas tanah yang mereka tempati, dan hak untuk percaya bahwa negara hadir untuk membela kebenaran.

Hari ini, ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Mataram bukan hanya menentukan nasib sebuah sengketa tanah. Ketukan itu menjadi simbol harapan, simbol keberanian hukum, dan simbol kepercayaan rakyat terhadap keadilan.

Di ruang sidang yang sederhana itu, sejarah kecil sedang ditulis. Dan dari Suranadi, publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar: masihkah keadilan menjadi milik seluruh rakyat Indonesia?

Karena sesungguhnya, kekuatan sebuah peradilan tidak diukur dari megahnya gedung pengadilan, melainkan dari keberaniannya melindungi mereka yang paling membutuhkan keadilan.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait