Pakde Gun Perjuangkan Tambang Rakyat Legal: Demi Nafkah Keluarga Tanpa Melanggar Hukum dengan Pertambangan Yang Sehat

  • Whatsapp
Pakde Gun
Pakde Gun Perjuangkan Tambang Rakyat Legal: Demi Nafkah Keluarga Tanpa Melanggar Hukum dengan Pertambangan Yang Sehat

Loading

XPOSETV//Lombok Barat, NTB – Pakde Gun upaya memperjuangkan legalitas tambang rakyat kembali mengemuka dalam forum resmi pemerintah daerah. Mantan Kapolda NTB, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan atau yang akrab disapa “Pakde Gun”, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang berpihak pada masyarakat kecil agar dapat mencari nafkah secara sah dan berkelanjutan. Rabu (14/04/206).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Provinsi NTB pada Senin (13/4) di Aruna Senggigi Resort & Convention. Forum ini membahas rekomendasi serta penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD NTB, termasuk Raperda terkait pelaksanaan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Polda NTB, anggota DPRD, aktivis sosial, hingga perwakilan pemerintah kabupaten/kota. Kehadiran Pakde Gun bersama Direktur PT. Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya menjadi sorotan, mengingat kiprahnya yang selama ini konsisten mendorong legalisasi tambang rakyat.

Dalam forum tersebut, Pakde Gun menekankan pentingnya penerapan asas lex spesialis dalam regulasi pertambangan. Menurutnya, diperlukan aturan khusus berupa Perda Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) sebagai turunan dari Perda Minerba agar lebih rinci dan tidak menimbulkan multitafsir.

Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat kekosongan pengaturan, khususnya terkait besaran kewajiban finansial koperasi kepada daerah. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan kebingungan bahkan penyimpangan di lapangan, serta transparansi dalam pelaporan hasil tambang dan biaya operasional. Untuk mencegah kecurangan, koperasi wajib memiliki pengawas internal, sementara pemerintah daerah dapat membentuk pengawasan tambahan melalui satgas.

Lebih dari itu ia juga menyampaikan pentingnya pengaturan tegas mengenai perlindungan lingkungan dari dampak berbahaya dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan bahwa aturan harus secara tegas mengatur pencegahan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, demi menjaga keselamatan generasi mendatang.

“Dalam praktik pertambangan yang sehat, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama dengan pengaturan yang jelas dan terperinci dalam setiap pasal. Hal ini penting untuk memastikan lingkungan tetap aman dari paparan merkuri maupun zat berbahaya lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, jangan sampai aktivitas pertambangan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi mengabaikan dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang. “Kita tentu tidak ingin memperoleh harta atau emas, namun anak cucu kita justru mengalami gangguan kesehatan seperti cacat mental, kelainan fisik, dan sebagainya. Karena itu, hasil dari pertambangan harus sejalan dengan upaya melindungi lingkungan yang sehat dan humanis demi keberlangsungan hidup generasi berikutnya,” imbuh pria kelahiran Selong 58 tahun silam tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar sistem yang dibangun tidak membuka celah praktik premanisme dalam penarikan kewajiban. Transparansi, kejujuran, serta pengawasan internal koperasi dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang sehat.

Pakde Gun juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi yang telah memenuhi syarat dikeluarkannya IPR. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa lambatnya proses perizinan dapat mendorong masyarakat kembali ke aktivitas tambang ilegal.

“Ini soal perut masyarakat. Mereka menambang untuk memberi makan keluarga. Kalau izin tidak segera keluar, kita khawatir mereka kembali ke jalur ilegal,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia telah meminta dukungan dari PT. Aradta Utama Mining selaku pendamping profesional tambang rakyat berupa bimbingan kepada Pengurus Koperasi dalam melengkapi administrasi dan persyaratan serta membantu biaya proses perizinan dari awal sampai dengan terbitnya Izin Pertambangan rakyat. Pelatihan pengelolaan keuangan Koperasi, mekanisme perpajakan, serta melakukan pengawasan terkait kewajiban – kewajiban Koperasi kepada Negara maupun Pemerintah Daerah. Semua Peran PT. Aradta Utama Mining tersebut dilakukan dengan Sistematis melalui Aplikasi E-Mas (E- Mining Accounting System) yang dikembangkan oleh PT, Aradta dalam rangka pelayanan yang Modern dan Professional.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkontribusi nyata bagi pendapatan daerah, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *