DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Desa Trompoasri, Jabon

  • Whatsapp

Xpose tv.live, Sidoarjo – Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuangan sampah yang dikategorikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Desa Trompoasri. Selasa (14/4/26).

Dalam sidaknya, pihak DLHK didampingi oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur kepolisian dari Polsek dan TNI dari Koramil setempat.

Plt. Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menyatakan Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Arif menegaskan bahwa mulai saat ini, lokasi tersebut akan ditutup untuk umum, terutama bagi pembuang sampah dari luar wilayah.

“Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan diprioritaskan untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem yang baru nanti. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya, Trompoasri yang asri,” pungkasnya.

la juga menyatakan bahwa tumpukan sampah yang menggunung dan tercecer hingga menimbulkan kesan kumuh ini terjadi akibat belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa.

“Kami hadir di sini bersama pihak desa, kecamatan, Polsek, maupun Koramil. Ternyata benar, kondisinya seperti ini. Hal ini terjadi karena belum ada manajemen pengelolaan sampah di Desa Trompoasri yang baik dan benar,” ujar Arif.

Sebagai langkah jangka pendek, DLHK Sidoarjo mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untukDesa Trompoasri segera mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Dengan adanya fasilitas ini, warga tidak lagi membuang sampah ke lahan liar tersebut.

Sementara itu, Mantan Kasun Bendungan Trompoasri, Rofiq menyatakan bahwa sampah-sampah tersebut sebagian besar merupakan limbah plastik sisa industri. Saat ini, pihaknya sedang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

(DLHK) untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang membuang limbah di lokasi tersebut.

“Kami berkoordinasi dengan DLHK agar lebih mudah mengidentifikasi sampah ini dari perusahaan mana. Tujuannya supaya nanti pengelolaannya jelas dan bisa ditangani melalui pihak desa atau BUMDes,” ujar Rofiq.

Meski terlihat menumpuk, Rofiq menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas pemilahan sampah yang melibatkan warga sekitar. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat agar sampah yang masih memiliki nilai jual dapat dikelola dengan baik.

“Tenaga kerjanya ya warga sini sendiri yang memilah. Kita manfaatkan melalui BUMDes agar warga punya pekerjaan dan sampah ini tidak hanya menumpuk tapi terkelola,” tambahnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, menyatakan permasalahn sampah di Desanya kini mencapai titik kritis. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya menjadi solusi penanganan limbah warga, diketahui telah mangkrak selama kurang lebih dua Hingga tiga tahun dan Akibatnya, praktik pembuangan sampah liar kian marak dan mengancam kesehatan masyarakat setempat.

la mengungkapkan bahwa fasilitas TPST tersebut dibangun pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Namun, hingga kini gedung tersebut belum bisa difungsikan secara optimal.

Menurut Suyanto, alasan utama gedung TPST tersebut dibiarkan kosong adalah karena ketidaksiapan infrastruktur penunjang.

“Memang dari zaman kepala desa samsul, kendalanya adalah mencari pengelola sampah. Di samping itu, alat-alat pendukungnya belum ada dan belum siap. Makanya sampai sekarang belum bisa difungsikan,” ujar Suyanto.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Trompoasri masih terkendala keterbatasan dana dan peralatan untuk menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pihak profesional.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *