![]()
XPOSE TV//Tanjung Balai – Sumatera Utara, Polres Tanjung Balai dituding tidak profesional karena tidak menetapkan pemilik rumah dan pengawas dalam kasus penipuan online (scam) yang dibongkar di rumah di Jalan Daulay, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.
Seorang warga Tanjung Balai berinisial Al menegaskan kepada awak media bahwa pemilik rumah itu adalah pasangan suami istri yaitu berinisial S dan J. Lalu seorang pengawas dirumah itu adalah seorang PNS berinisial U.
“Jadi, U ini adalah orang tua dari pemilik rumah. U ini yang sering datang ke lokasi rumah scam itu. Harusnya polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Al kepada awak media, Selasa (9/6/2026).
Kemudian Al juga heran dan menyebutkan bahwa U sudah diperiksa kepolisian. Namun, hasilnya belum diketahui.
“Kalau ketiganya tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Maka kami akan surati Bapak Kabid Propam dan Kadiv Propam Polri agar penyidik di Polres Tanjung Balai lebih profesional. Penyidik jangan KKN,” terangnya.
Sayangnya, Kasatreskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus itu, melalui selularnya belum menjawab.
Sebagaimana diketahui, Polres Tanjung Balai menggerebek rumah milik S dan J. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 orang terdiri dari pria dan wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan berbasis daring tersebut.
Red : 70 M






































