XPOSETV//Mataram, NTB – Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Yayasan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Indonesia Sejahtera (YPTKIS) Nusa Tenggara Barat (NTB) melontarkan sorotan tajam terhadap dugaan maraknya praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural yang masih terjadi di wilayah NTB. Rabu (10/06/2026).
Melalui Ketua Umumnya, Henly Sunardi, DPP YPTKIS NTB secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi NTB, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, serta seluruh Kantor Imigrasi di NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penerbitan paspor yang diduga menjadi salah satu celah keberangkatan PMI non-prosedural.
Menurut Henly Sunardi, pihaknya menemukan berbagai indikasi yang patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan, khususnya terkait penerbitan paspor umum yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memberangkatkan calon PMI ke luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menduga masih terdapat penerbitan paspor bagi calon pekerja migran yang menggunakan jalur tidak semestinya melalui permohonan paspor umum. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi membuka ruang bagi keberangkatan PMI secara non-prosedural,” tegas Henly Sunardi.
YPTKIS NTB menilai praktik tersebut dapat menempatkan para pekerja migran dalam kondisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, hingga berbagai persoalan hukum dan sosial di negara tujuan. Beberapa negara yang disebut menjadi perhatian antara lain kawasan Timur Tengah seperti Irak, Libya, Suriah, dan sejumlah negara lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi pekerja migran.
Selain itu, DPP YPTKIS NTB juga menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan Sistem Informasi dan Komunikasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI) yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan perlindungan terhadap proses penempatan PMI.
Menurut Henly, terdapat indikasi calon PMI yang telah melalui proses pasporisasi dan administrasi tertentu, namun pada praktiknya tidak berangkat ke negara tujuan sesuai rekomendasi maupun data yang tercatat dalam sistem ketenagakerjaan.
“Hal seperti ini harus dievaluasi secara mendalam. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data rekomendasi penempatan dengan tujuan keberangkatan sesungguhnya, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh untuk menutup setiap potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, YPTKIS NTB juga menyoroti dugaan keberadaan praktik percaloan atau jasa pengurusan paspor yang berpotensi disalahgunakan sebagai jalur pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.
Menurut organisasi yang fokus pada perlindungan PMI tersebut, praktik semacam ini sangat merugikan para pekerja migran karena berisiko menghilangkan hak-hak perlindungan yang semestinya diperoleh ketika berangkat melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi berbagai dugaan tersebut, DPP YPTKIS NTB menyampaikan tiga tuntutan dan rekomendasi penting kepada pemerintah dan instansi terkait.
Pertama, meminta Pemerintah Provinsi NTB bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh Kantor Imigrasi di wilayah NTB.
Kedua, mendorong seluruh Kantor Imigrasi se-NTB agar memperkuat integritas, meningkatkan pengawasan internal, serta memperketat proses verifikasi penerbitan paspor, terutama terhadap pemohon yang terindikasi akan bekerja di luar negeri.
Ketiga, meminta BP3MI NTB dan Dinas Tenaga Kerja se-NTB memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data terkait rekomendasi penempatan serta keberangkatan PMI guna memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Henly Sunardi menegaskan bahwa langkah evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan demi memastikan seluruh pekerja migran asal NTB mendapatkan perlindungan maksimal sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.
“Kami yakin dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, khususnya Imigrasi, BP3MI, Dinas Tenaga Kerja, serta organisasi masyarakat seperti YPTKIS, praktik penempatan PMI non-prosedural dapat diminimalisir. Tujuan kami hanya satu, yakni memastikan perlindungan penuh bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia asal NTB,” tutupnya.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan pekerja migran, YPTKIS NTB menyatakan siap berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk memberikan data, masukan, dan rekomendasi konstruktif guna mewujudkan tata kelola migrasi yang aman, legal, dan prosedural di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Red: H A






































