Hapus term: Praperadilan Mafia Tanah Lombok Barat: ‘Perjuangan Membela Hak Masyarakat Praperadilan Mafia Tanah Lombok Barat: ‘Perjuangan Membela Hak Masyarakat

  • Whatsapp
Praperadilan

Loading

XPOSETV//Mataram NTB – Sidang praperadilan hari ini, 13 April 2026, menyoroti dugaan mafia tanah di Lombok Barat, dengan I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., kuasa hukum pemohon, menegaskan komitmen untuk memberantas praktik mafia tanah. Kasus ini menyoroti dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Suranadi, Lombok Barat. BPN Lombok Barat menyatakan bahwa blanko sertifikat tidak terdaftar dan bukan produk resmi, memperkuat dugaan pemalsuan dokumen. Senin (13/04/2026).

Bacaan Lainnya

I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., menyatakan,

“Ini adalah proses hukum yang benar-benar ditegakkan agar tidak ada lagi kasus mafia tanah seperti ini. Kami membela hak masyarakat.”

Dalam keterangan pers, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., menambahkan,

“Kami memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut palsu dan bukan produk BPN. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan keadilan ditegakkan.”

Yogi juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan memastikan bahwa hak-hak kliennya dilindungi.

“Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan untuk klien kami,” katanya.

Tim kuasa hukum pemohon juga terdiri dari I Made Mega Yuliantara, S.H., Ahmad Jupri Samsuri, S.H., Agus Suparjan, S.H., dan Lalu Susiawan, S.H.

Sidang praperadilan ini juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam penanganan kasus ini. Yogi berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.

Dari aspek hukum, kasus ini terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 391 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi:

Pasal 391 KUHP:

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, memasukkan data, mengubah data, atau menghapus data, atau dengan cara lain membuat data tidak dapat digunakan, padahal ia mengetahui bahwa data itu tidak dapat digunakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

 “Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun,” jelas Yogi.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kasus ini.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil,” tambah Yogi.

Sidang praperadilan di PN Mataram dimulai pukul 11.30 WITA, dengan pemohon telah melakukan permohonan praperadilan. Hakim PN Mataram meminta para pihak untuk menunjuk bukti dan saksi. Sidang akan dilanjutkan besok, 14 April 2026, pukul 09.00 WITA.

Sidang ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya memberantas praktik mafia tanah di Lombok Barat. Publik menantikan hasil praperadilan yang transparan dan adil.

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26 Komentar

  1. Do you have a spam issue on this website; I also am a blogger, and I was wondering your situation; many of us have developed some
    nice methods and we are looking to exchange methods with other folks,
    please shoot me an e-mail if interested.

  2. You really make it seem so easy with your presentation but I to find this topic to be really one
    thing which I think I’d by no means understand.
    It seems too complex and very wide for me. I’m having
    a look ahead on your subsequent submit, I will attempt to get the dangle of it!

  3. I was suggested this blog by my cousin. I am not sure whether this
    post is written by him as nobody else know such detailed about my problem.
    You are wonderful! Thanks!