Indikasi Adanya Monopoli Media, Dari Kadis Kominfo

  • Whatsapp
Indikasi Adanya Monopoli Media, Dari Kadis Kominfo
Indikasi Adanya Monopoli Media, Dari Kadis Kominfo

Sulut – XposeTV. Indikasi adanya monopoli media, dari Kadis Kominfo. Kebijakan kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menuai polemik. Sejumlah media mengeluh dikesampingkan dalam alokasi anggaran kerja sama, sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sulut, Steven Liow, dianggap menutup pintu bagi mereka dengan pernyataan kontroversial: โ€œKenapa tidak daftar dari 5 tahun lalu?โ€

Menurutnya, anggaran dipotong, sehingga Media yang ingin kerjasama dengan pemerintahan baru Terancam tidak direkrut padahal media media adalah pendukung YSK.
Harapan untuk mendapatkan kerja sama pupus setelah anggaran yang semula Rp 20 miliar di era Gubernur Olly Dondokambey dipangkas hingga tersisa Rp 6 miliar.

Sangat disesalkan Steven Liow beralasan keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama. โ€œSaya sudah berusaha meyakinkan dewan, tapi tetap tidak bisa menambah anggaran,โ€ ujarnya. Namun, penjelasan ini dinilai tidak adil oleh insan pers, terutama media pendukung YSK.

Dalam hal ini terlihat adanya diskriminasi atau Kebijakan yang Salah Arah?
Pernyataan Liow memicu kemarahan dari media yang ingin kerjasama merasa adanya ketidakadilan hanya karena belum bergabung lima tahun lalu. โ€œMedia bukan soal umur, tapi tentang menyuarakan kebenaran. Ini jelas monopoli!โ€protes salah satu pengelola media. Ironisnya, Pemprov Sulut baru saja menerima penghargaan Pena Mas atas indeks keterbukaan informasi, namun di saat bersamaan, media yang ingin bekerjasama justru dianggap seperti โ€œanak tiriโ€.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *