Satintelkam Polres Lamongan Ggerak Cepat Ungkap Vidio Viral Pocong Yang Resahkan Masyarakat

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Viralnya video penampakan sosok diduga pocong di salah satu gang permukiman warga Desa Temenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan sempat menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Video yang beredar luas melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram hingga WhatsApp Grup tersebut memperlihatkan sosok berbalut kain putih berdiri di pinggir gang pada malam hari dengan kondisi penerangan minim sehingga memunculkan berbagai spekulasi dan isu mistis di masyarakat.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satintelkam Polres Lamongan bergerak cepat melaksanakan patroli siber, monitoring media sosial, penyelidikan, penggalangan serta eliciting guna memastikan fakta sebenarnya di balik video viral yang meresahkan warga tersebut.

Pada Sabtu, 23 Mei 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, Satintelkam Polres Lamongan melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mitigasi secara intensif. Berdasarkan hasil penelusuran awal diketahui bahwa video tersebut direkam pada Jumat dini hari tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu RT Desa Temenggungan. Dalam proses penyelidikan, Satintelkam Polres Lamongan melakukan koordinasi lintas instansi serta pulbaket melalui jaringan informasi masyarakat dan grup komunikasi wilayah Lamongan. Dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang membuat video viral tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa video tersebut dibuat oleh dua remaja yakni M. A. B , pelajar kelas 10 SMA yang berperan sebagai perekam sekaligus penggagas pembuatan video, serta M M A yang berperan sebagai pemeran pocong. Kedua remaja tersebut mengaku sengaja membuat video hanya untuk bercanda dan menakut-nakuti teman tanpa menyadari dampak luas yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Properti yang digunakan dalam video hanyalah dua sarung warna putih yang dibalut menyerupai pocong. Video tersebut awalnya hanya diunggah melalui Story WhatsApp oleh pelaku, namun dalam waktu singkat menyebar luas ke berbagai media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Akibat viralnya video tersebut, sebagian warga sekitar mengaku takut keluar rumah pada malam hari dan mulai berkembang berbagai isu mistis di lingkungan masyarakat. Ketua RT setempat maupun warga sekitar juga sempat tidak mengetahui fakta sebenarnya terkait sosok dalam video tersebut. Melihat situasi yang berkembang, Satintelkam Polres Lamongan tidak hanya melakukan penyelidikan namun juga mengedepankan langkah preventif dan humanis melalui kegiatan problem solving bersama tiga pilar dan masyarakat.

Pada Sabtu siang pukul 12.00 WIB dilaksanakan kegiatan Mitigasi dan problem solving yang dihadiri oleh Lurah Temenggungan H. Junaedi, S.H., Bhabinkamtibmas Temenggungan Aipda Andik Afrianto, Aipda Nanang Sumantri, S.H Unit II Ekonomi Satintelkam Polres Lamongan, Kasi Pemerintahan Basuki Rahmad, S.Pi, kedua remaja pembuat video, orang tua pelaku serta masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut kedua pelaku menyampaikan klarifikasi secara terbuka bahwa video penampakan pocong tersebut hanyalah rekayasa untuk bercanda dan bukan kejadian mistis seperti yang ramai diperbincangkan masyarakat. Selain itu kedua pelaku juga membuat surat pernyataan yang disaksikan tiga pilar untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Langkah cepat, profesional dan humanis yang dilakukan Satintelkam Polres Lamongan dan Bhabinkamtibmas Temenggungan Polsek Lamongan Kota berhasil meredam keresahan masyarakat sekaligus mengembalikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Keberhasilan pengungkapan kasus video viral tersebut juga menjadi bukti kesigapan Satintelkam Polres Lamongan dalam merespon isu-isu yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Satintelkam Polres Lamongan dan Bhabinkamtibmas Temenggungan Polsek Lamongan Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait