Sementara itu, dari hasil penyidikan, Polisi mendapati ada unsur pemaksaan dalam kasus penyebar luasan video asusila ini. Dimana, untuk mencegah terjadinya penyebaran video, RD meminta korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.
“Memang si RD dan mawar ini awalnya memiliki hubungan asmara. Tapi untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila,” ujar Kompol Leonardo Widharta.
Penyebaran video asusila ini baru dilakukan RD setelah terjadinya lost kontak antra dirinya dengan korban.
Disisi lain, berdasarkan hasil keterangan korban dari pengambilan Berta Acara Pemeriksaan (BAP), aksi layaknya pasangan suami isteri ini dilakakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2021, dan awal tahun 2024.
Ditambahkan Kompol Leonardo, dari keterangan koban, perbuatan terjadi karena mendapat tekanan berupa ancaman penyebaran video telanjang korban ke jejaring sosial media.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim .