Kota Gorontalo – XposeTV. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota tetapkan empat tersangka tindakan asusila anak. Polresta GorontaloKota, Unit Sat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota telah menetapkan empat tersangka asusila kepada dua orang anak.
Keempat tersangka itu adalah ZD (31), AA (24) warga Kecamatan Sipatana dan MK (21) warga Kecamatan Bone serta IZY (17) yang merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
Kronologis kejadian tersebut diungkapkan Kapolres Gorontalo Kota, Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH Melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. Berawal ketika kedua korban diajak IZY ke salah satu Bengkel pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 19.30.
Lanjut Kompol Leo, tiga tersangka lainnya kemudian datang dan mereka hendak melakukan pesta miras sampai pukul 03.00 dini hari. Masih di tempat yang sama, kata Kompol Leo ZD yang sudah dalam pengaruh minuman keras masuk ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan salah satu korban.
Baca juga:diduga-miliki-sabu-sabu-sat-narkoba-polresta-gorontalo-kota/
“Korban yang satunya lagi saat minum bersama mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA. Bahkan AA mengajak korban ke penginapan namun korban menolak dan pindah ke tempat duduk yang lain” Urainya.