Tim Pamor Keris serentak adakan pendisiplinan Masyarakat

  • Whatsapp

Tim Pamor Keris serentak adakan pendisiplinan Masyarakat 

 

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV. Banyuwangi – Jawa Timur,  “Tim “Pamor Keris ” (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat) Polresta Banyuwangi yang terdiri dari unsur TNI-POLRI dan satpol PP serta instansi terkait melaksanakan patroli dengan menyisir pusat aktifitas masyarakat di Kabupaten Banyuwangi pada hari jum’at malam (11/02/2022).

 

Kompol Idham Kholid, Kabag SDM Polresta Banyuwangi selaku Perwira pengendali kegiatan”Pamor Keris”saat di wawancarai awak media pada jum’at malam mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan antar instansi yang tergabung dalam tim ” Pamor Keris” hari ini menyisir tempat -tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga 

“Kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki wilayah terluas dan memiliki tempat-tempat wisata yang banyak dan banyak orang luar Kabupaten yang datang berkunjung baik untuk berwisata maupun study banding.”ujar Kompol Idham.

 

Kabag SDM juga menyampaikan kegiatan malam ini di lakukan serentak 25 Polsek jajaran Polresta Banyuwangi,di wilayah Polsek masing-masing dengan melibatkan TNI-POLRI,Pukesmas satgas covid-19 kecamatan dan Desa/Kelurahan. Degan satu tujuan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam menerapkan prokes di setiap aktifitasnya.

 

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat tidak lalai dalam melaksanakan aktifitas di tengah situasi pandemik ini,harapannya masyarakat menaati dan menerapkan peraturan protokol kesehatan,dalam aktifitas sehari-hari.”terang Kabag SDM Polresta Banyuwangi.

Baca juga 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait