Verawaty Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Demi Bela Hak Ibunya

  • Whatsapp

Xposetv, Bangkalan – Nahas dialami Verawaty Martini setelah bermaksud untuk memperjuangkan hak ibu kandungnya beserta beberapa orang pemilik perusahaan lainnya, kini dia justru harus menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik.

Ingin mendapatkan keadilan, ia pun mengajukan eksepsi atau Nota Keberatan (Eksepsi) dalam Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2022/PN.Bkl kepada majelis hakim, Selasa (8/2) siang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Eksepsi dilakukan setelah pihaknya mencermati Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-23/Bkl/01/2022 tertanggal 20 Januari 2022 yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara, Kamis (3/2) lalu. Serta merujuk Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diketahui, Verawaty Martini didakwa telah melakukan perbuatan pidana sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Dakwaan tersebut.

Ditemui awak media usai menyerahkan berkas eksepsi di PN Bangkalan, Verawaty Martini menceritakan alasan dirinya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

Dikatakan Verawaty, kalau ia saat ini telah didakwa atas dugaan mencemarkan nama baik Aditya Sutedja. “Saya (dilaporkan,red) mengatakan ‘maling’ kepada Aditya Sutedja,” ungkapnya di parkiran mobil PN Bangkalan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kalau kejadian itu terjadi pada 21 Juni 2020. Sedang pihak Aditya Sutedja baru melaporkannya kepada pihak kepolisian, yakni Polres Bangkalan pada 27 Februari 2021.

“Dengan Undang-undang KUHP Pasal 74 ayat 1 itu sebenarnya sudah kadaluarsa. Tapi masih diterima aja oleh polisi, karena sebetulnya sudah kadaluarsa,” terang Verawaty.

Ia menceritakan awal mula dirinya dilaporkan, yaitu pada hari itu, dia disuruh oleh ibu kandungnya, Nur Aini Tedjakusuma. “Saya dimintai tolong oleh orang tua saya, karena Aditya telah memakai tempat tinggal orang tua saya sebagai kantornya. Sedangkan waktu pindahan tidak pamit sama orang tua saya,” ujar Verawaty.

Namun, masih Verawaty, menurut Aditya, yang dia bawa cuma dokumen-dokumen PT Dwi Wira Usaha Bakti miliknya. Padahal pada kenyataannya, semua dokumen tujuh PT dengan tujuh orang korban, dibawa semua oleh Aditya Sutedja.

“Sehingga saya membantu sebanyak enam sampai tujuh korban tersebut, agar apa yang menjadi hak 6-7 orang tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yang berwenang. Tapi semua dibawa oleh Aditya dan sekarang kasusnya sedang berjalan di Bareskrim Jakarta (Mabes Polri,red),” tutur Verawaty.

Kronologi kejadiannya, Verawaty dilaporkan Aditya Sutedja dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah ia melabrak ke kantor baru Aditya dan mengatakan ‘maling’, yang mana, baik lokasi kantor lama maupun kantor baru berada di wilayah hukum Polres Bangkalan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait