SBMI NTB Bongkar Dugaan Penipuan PMI Desak Disnakertrans Revisi Pergub Dan Izin Cabang P3MI Dan Pengawasan Ketat KP2MI NTB

  • Whatsapp
SBMI
SBMI NTB Bongkar Dugaan Penipuan PMI Desak Disnakertrans Revisi Pergub Dan Izin Cabang P3MI Dan Pengawasan Ketat KP2MI NTB

Loading

XPOSETV//Mataram, NTB – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat melaksanakan hearing dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Kamis (23/4/2026).

Bacaan Lainnya

Hearing tersebut dihadiri langsung Kepala Disnakertrans NTB, Kepala BP2MI NTB, serta perwakilan SBMI dari Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Timur.

Dalam hearing tersebut, SBMI NTB menyampaikan lima tuntutan penting kepada Disnakertrans Provinsi NTB terkait perlindungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan PMI asal NTB.

Ketua SBMI NTB, Usman, S.Pd, menegaskan bahwa pemerintah harus segera memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI), menyusul banyaknya temuan calon PMI yang menjadi korban penipuan oleh oknum perusahaan.

“Banyak calon PMI menjadi korban penipuan oleh oknum P3MI. Sudah bertahun-tahun tidak diberangkatkan, bahkan uang mereka hingga puluhan juta rupiah tidak dikembalikan. Ini harus dihentikan,” tegas Usman.

Selain itu, SBMI NTB juga meminta Disnakertrans NTB merevisi surat edaran terkait izin cabang P3MI dan UP3MI, serta merevisi Pergub Nusa Tenggara Barat Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTB.

Menurut Usman, revisi tersebut penting agar pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan lebih besar untuk melakukan pengawasan dan tanggung jawab terhadap P3MI yang beroperasi di wilayah masing -masing.

Adapun lima poin yang disampaikan SBMI NTB dalam hearing tersebut meliputi:

  • Evaluasi perlindungan calon PMI dan PMI asal NTB.
  • Pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan P3MI.
  • Penanganan PMI bermasalah, deportasi, dan korban perdagangan orang.
  • Peningkatan pelayanan penempatan serta informasi kerja luar negeri.
  • Sinergi program perlindungan PMI antara pemerintah dan organisasi masyarakat.

Kepala Disnakertrans NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd, menyatakan setuju terhadap usulan yang disampaikan SBMI NTB, termasuk dorongan revisi regulasi yang dinilai perlu diperbaiki demi perlindungan PMI yang lebih maksimal.

Sikap serupa juga disampaikan Kepala KP2MI NTB, Komisaris Besar Polisi( Kombes)Ponco Indriyo, S.I.K., M.H, yang mendukung penguatan pengawasan serta sinergi lintas lembaga dalam perlindungan pekerja migran Indonesia asal NTB.

Hearing ini menjadi langkah penting dalam mendorong perbaikan tata kelola penempatan PMI di NTB agar lebih transparan, aman, dan berpihak kepada masyarakat.

Red: Erlan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *