Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Pil Double L Buruh Serabutan

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil Double L, seorang pria yang sehari harinya menjadi buruh serabutan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Minggu (20/02/22).

Pelaku diketahui berinisial IS alias Plejek (32) yang beralamatkan di Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, pelaku IS ditangkap petugas saat berada dirumahnya pada Sabtu (19/02) kemarin sekira pukul 07.00. WIB,” tutur Nenny.

Iptu Nenny menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ringinpitu ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait