Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

XPOSETV// TULUNGAGUNG โ€“ Seorang laki laki dengan inisial FM, 41 tahun, warga Kenayan, Tulungagung telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023.

FM dijemput petugas di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur inisial Bunga, umur 15 tahun alamat Tulungagung.

Polres Tulungagung Korban Inisial Bunga Pelakunya seorang Paman

Kejadian Asusila tersebut bisa terungkap setelah korban inisial Bunga pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB bercerita kepada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan paman korban untuk berbuat Asusila.

Polres Tulungagung

Terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari Korban, selanjutnya pelapor dengan inisial ES (44) melaporkan perihal perbuatan Asusila yang dialami korban ke Kapolres Tulungagung,’ terang Iptu Anshori,Rabu (10/5).

Menindaklanjuti keterangan Korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait