Polsek Praya Barat Laksanakan KRYD Menjelang Pelaksanaan Bau Nyale

  • Whatsapp

Polsek Praya Barat Laksanakan KRYD Menjelang Pelaksanaan Bau Nyale Di Pantai Selong Belanak

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB,ย  Kapolsek Praya Barat Polres Lombok Tengah bersama Panit 2 Reskrim dan anggota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Minuman Keras (MIRAS) menjelang pelaksanaan Bau Nyale di Pantai Selong Belanak Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 pukul 16.30 Wita.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH dan didampingi IPDA I Made Pertama,SH selaku Panit 2 Reskrim Polsek Praya Barat, AIPTU Pande Ketut Sunarta, AIPTU Dedi Takdir, AIPDA Lalu Saefudin dan BRIPKA Lalu Anggrat.

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD yang dilaksanakan yaitu menyasar Warung warung yang ada di pantai Selong Belanak, yang terindikasi menyiapkan, menyimpan dan menjual Minuman Keras (MIRAS) tanpa adanya dokumen lengkap (ijin).

Baca jugaย 

“Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Minuman Keras (MIRAS) menjelang pelaksanaan Bau Nyale di pantai Selong Belanak bertujuan untuk menekan peredaran miras tanpa ijin edar serta memanimalisir adanya tindak Pidana lainnya untuk menciptakan situasi yang Kondusif” ungkap Kapolsek.

 

Selain melaksanakan Razia, Anggota Polsek Praya Barat juga Memberikan pemahaman dan himbauan kepada para pedagang agar tidak menyiapkan,menyimpan dan menjual miras terlebih menjelang pelaksanaan Bau Nyale agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta Menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran virus covid-19.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait