Xposetv, TULUNGAGUNG โ Anggota Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dijual belikan di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Minggu (20/02/22).
Minuman beralkohol tersebut dibawa oleh seorang pemuda asal Dusun Semanding Desa Berbek Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk berinisial AGC (22).
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, โPelaku diduga melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,โ tutur Iptu Nenny Sasongko.
Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras dengan cara COD.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku hingga berhasil diamankan pada 18 Pebruari 2022, sekira pukul 22.00 WIB.