XPOSETV// Kota Kediri– Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan.
“SE segera diterbitkan. Ini dilakukan, sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat saat bulan Ramadan. Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi, dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras,” tegas Mbak Wali sapaan (Wali Kota Kediri) akrabnya kini, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Berangkatkan Umroh Relawan Mbak Vinanda Gus Qowim Tetep Doa Kita kediri
Menurut Mbak Wali, untuk memastikan terciptanya kondusifitas dan ketertiban umum, Satpol PP akan menaikkan intensitas pengawasan dan razia minuman keras selama bulan suci ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Kegiatan penertiban gangguan K3, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat sudah dimulai sejak kemarin. Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri mulai bergerak melakukan penyisirian di seluruh wilayah Kota Kediri. Hasilnya mereka mengamankan ratusan botol miras ilegal yang dijual oleh warung-warung dan toko kelontong.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Keliling Balai Kota di Hari Pertama Kerja
Di antaranya di jalan Pattimura, warung di Pasar Setono Betek, Patiunus, Supersemar, Warung Titik Kumpul Wong Mumet Mojoroto dan warung di Kelurahan Lirboyo. Mereka menyita anggur, arak, ciu hingga vodka.
Well I really liked reading it. This tip offered by you is very effective for good planning.