Wali Kota Kediri Segera Keluarkan SE Terkait Larangan Peredaran Miras di Bulan Ramadan

  • Whatsapp

XPOSETV// Kota Kediri– Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan.

“SE segera diterbitkan. Ini dilakukan, sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat saat bulan Ramadan. Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi, dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras,” tegas Mbak Wali sapaan (Wali Kota Kediri) akrabnya kini, Jumat (28/2/2025).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Berangkatkan Umroh Relawan Mbak Vinanda Gus Qowim Tetep Doa Kita kediri

Menurut Mbak Wali, untuk memastikan terciptanya kondusifitas dan ketertiban umum, Satpol PP akan menaikkan intensitas pengawasan dan razia minuman keras selama bulan suci ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

Kegiatan penertiban gangguan K3, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat sudah dimulai sejak kemarin. Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri mulai bergerak melakukan penyisirian di seluruh wilayah Kota Kediri. Hasilnya mereka mengamankan ratusan botol miras ilegal yang dijual oleh warung-warung dan toko kelontong.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Keliling Balai Kota di Hari Pertama Kerja

Di antaranya di jalan Pattimura, warung di Pasar Setono Betek, Patiunus, Supersemar, Warung Titik Kumpul Wong Mumet Mojoroto dan warung di Kelurahan Lirboyo. Mereka menyita anggur, arak, ciu hingga vodka.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar