XposeTV – Kota Gorontalo. Miliki obat-obatan tanpa ijin edar, seorang remaja berinisial MRN (24) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota, (21/01/2024) pukul 01.00 wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo, SHi mengatakan MRN diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dirinya memiliki obat terlarang (obat keras) jenis Trihexypenidyl.
Baca juga: 4-Titik-Lokasi-Kampanye-Monologis-Di-Kota-Gorontalo