Miliki Obat Terlarang, Seorang Remaja Diamankan Team Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

  • Whatsapp
Miliki Obat
seorang remaja berinisial MRN (24) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba

XposeTV – Kota Gorontalo. Miliki obat-obatan tanpa ijin edar, seorang remaja berinisial MRN (24) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota, (21/01/2024) pukul 01.00 wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo, SHi mengatakan MRN diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dirinya memiliki obat terlarang (obat keras) jenis Trihexypenidyl.

Baca juga: 4-Titik-Lokasi-Kampanye-Monologis-Di-Kota-Gorontalo

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait