Gelar Sidang BP4R Bagi Personil Polresta Gorontalo Kota Yang Akan Melaksanakan Pernikahan 

  • Whatsapp
Gelar Sidang
sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Wira Patama Polresta Gorontalo Kota

XposeTV – Kota Gorontalo. Gelar Sidang BP4R, dan sebanyak 2 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Wira Patama Polresta Gorontalo Kota, Selasa,(23/01).

Gelar Sidang BP4R tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Suharyo,didampingi ketua Bhayangkari Cabang Kota Gorontalo Kota Ny.Ivone Ade Permana,Kabag SDM Kompol Fanda Deu, SH, Kasie Propam,Kasiwas,Pengurus Bhayangkari serta Rohaniawan.

Baca juga: Miliki-Obat-Terlarang-Seorang-Remaja-Diamankan-Team-Opsnal

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kabag Ops Kompol Suharjo, SE mengatakan Untuk menjadi Istri anggota Polri tidak mudah harus menjalani beberapa prosedur salah satunya harus melalui sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Lebih lanjut Kompol Suharjo menjelaskan Sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat untuk menikah bagi Anggota Polri dan untuk Pelaksanaan sidang BP4R anggota harus melengkapi prosedur atau persyaratan yang harus dilengkapi seperti hasil psikologi,tes kesehatan dan pembacaan serta penandatanganan fakta integritas untuk mentaati janji pernikahan

“Sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis”, ujar Kompol Suharjo

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait