XposeTV, Kota Bekasi – Maxim hadiri FGD (Focus Group Discussion) yang digelar BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR RI yang di inisiasi oleh wakil ketua Adrian Napitupulu dengan tema “Aplikator harus patuhi regulasi yang ada di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)” bertempat di alun-alun M. Hasibuan kota Bekasi pada Rabu, (14/05/2025)
Maxim adalah salah satu layanan transportasi daring diIndonesia menegaskan telah mematuhi aturan pemerintah, terkait biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita terkait: BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR RI Gelar FGD
Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menjelaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti Ketentuan Diktum Kedelapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022, mengenai batasan biaya sewa penggunaan aplikasi.
“Maxim telah mematuhi peraturan dari Pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi, sesuai dengan Ketentuan Diktum Kedelapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022, mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen,” ujar Rafi, di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi, Rabu (14/5/2025).
Dalam penerapannya, Rafi menjelaskan, bahwa Maxim memberlakukan komisi aplikasi, dengan kisaran 10-15 persen untuk Maxim Bike dan 8-15 persen untuk Maxim Car.
“Pengemudi Maxim juga bisa mendapatkan komisi yang lebih rendah, dengan bekerja secara aktif dengan rating yang baik dan dengan memberikan stiker khusus pada mobil mereka,” jelasnya.
“Kami menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka, untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan,” tambahnya.