Limbah Perusahaan Ternama Di Gorontalo Meresahkan Warga Sekitar.

  • Whatsapp
Limbah Perusahaan Ternama Di Gorontalo Meresahkan Warga Sekitar.
Limbah Perusahaan Ternama Di Gorontalo Meresahkan Warga Sekitar.

Dari tahun ke tahun seolah olah tidak mendapatkan tindakan yang serius dari pihak perusahaan di mana terbukti limbah cairan yang di buang langsung ke sungai motoduto ini memang berdampak langsung pada ekosistim yang berada di sungai tersebut.

selain itu pula dengan kondisi cuaca musim kemarau saat ini sebagian masyarakat bergantung pada air sungai itu,mereka mengeluhkan dengan adanya limbah pabrik masyarakat yang berada di bantaran sungai saat ini menggunakan air sungai untuk keperluan mereka,khususnya masyarakat motoduto,totopo,dan sekitarnya yang merasakan langsung dampak dari limbah yang bisa membahayakan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Tak lepas dari persoalan limbah milik perusahaan kelapa ternama yang bertempat di desa motoduto saat ini sedang melakukan aturan yang sudah tidak sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan dan UUD cipta kerja.

Dimana hak hak normatif seperti karyawan yang cuti sakit itu tidak di bayar upahnya,dan hal lain di mana pekerja saat ini mengeluhkan dengan pembatasan hari kerja yang di lakukan oleh management perusahaan,sehingga mempengaruhi berkurangnya upah dari pekerja itu sendiri.”tegasnya”

Tidak puas dengan hal itu bahkan saat ini management perusahaan memberikan sanksi dengan cara merumahkan kepada dua puluh dua karyawan dan tanpa menerima upah selama satu bulan kepada karyawan yang melakukan mogok kerja guna menuntut agar di hapusnya sistim pengurangan hari kerja.”kata aktivis.”

Maka dari itu saya selaku aktivis sekaligus sekretaris serikat pekerja konfederasi KASBI mengecam atas tindakan yang di lakukan oleh management perusahan.

Apa bila pihak perusahaan masih memperlakukan sistim kerja yang sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada,maka dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut agar di cabutnya semua aturan yang di berlakukan oleh pihak perusahaan yang kami anggap bertentangan dengan UUD ketenagakerjaan dan UU cipta kerja.”pungkasnya”

jurnal yohanes

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait