Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

  • Whatsapp

XPOSE TV BALIMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

Namun, faktanya 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.

Bacaan Lainnya

โ€œKI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,โ€ ujar Yasonna dalam kegiatan โ€˜Satu Jam Bersama Menkumhamโ€™ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat, 1 September 2023.

Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas. Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat.

โ€œSelama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,โ€ terang Yasonna.

Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI. Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism di tahun 2022. Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada KI.

Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di tahun 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada tahun 2019.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘