Kabar Gembira Untuk Warga Tuban, Pemkab Tuban Raih Juara III JDIH Sejatim

  • Whatsapp

Foto – Kabar Gembira Untuk Warga Tuban, Pemkab Tuban Raih Juara III JDIH Sejatim

Tuban, XposeTv.live — Pemerintah Kabupaten Tuban kembali meraih apresiasi di tingkat Provinsi Jawa Timur atas komitmen dan kinerjanya dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Tahun ini, Pemkab Tuban berhasil menyabet Juara III dalam ajang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, usai Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (20/5).

Dalam keterangannya, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dedikasi seluruh jajaran Pemkab Tuban, khususnya tim JDIH. Ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi hukum terus berkembang di Tuban,” ujarnya.

Sesuai pesan Mas Bupati, Aditya Halindra Faridzky, Penghargaan ini diharap menjadi motivasi bagi aparatur Pemkab Tuban dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Terutama berkaitan dengan penyediaan dokumen dan informasi produk hukum di Kabupaten Tuban.

“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi titik tolak untuk terus memperkuat akses hukum yang inklusif dan partisipatif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawijati, SH., menjelaskan bahwa JDIH Kabupaten Tuban dinilai unggul oleh panelis Pemprov Jatim dalam berbagai aspek penilaian.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait