Gedung Pusat Terpadu Dan Gedung Laboratorium RSUD Sidoarjo Diresmikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Gedung pusat terpadu serta gedung laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo sudah dimiliki. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah meresmikan gedung yang berwarna cat putih dengan tinggi 7 lantai tesebut. Minggu (28/1/24)

Dibangunnya gedung terpadu 7 lantai diharapkan akan lebih meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karenanya RSUD Sidoarjo terus menambah tenaga spesialis serta menambah alat kesehatan seiring dengan naik kelasnya RSUD menjadi tipe A.

Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang berhasil mendorong peningkatan layanan kesehatan di RSUD Sidoarjo, dari yang awalnya tipe B naik kelas menjadi tipe A. Budi juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sidoarjo merupakan satu-satunya pemda yang memiliki Rumah Sakit Umum Daerah dengan tipe A di Indonesia sehingga harus bergerak cepat memberikan layanan kesehatan yang terbaik.

“Menjadi RS tipe A harus memiliki paling tidak tiga layanan kesehatan untuk penyakit stroke, jantung, dan kanker. Karena tiga penyakit tersebut saat ini mendominasi penyebab seseorang meninggal dunia,” ujarnya.

Budi menegaskan selain adanya sarana dan prasarana maka penting untuk menyediakan dokter spesialis penyakit tersebut.

“Jika alatnya sudah ada, yang menjadi pekerjaan rumah (PR) kami adalah SDM nya yang saat ini masih kurang, sehingga kami juga menyediakan 2.000 beasiswa untuk dokter spesialis,” terangnya.

Untuk itu, Menkes Budi juga mengajak Bupati Sidoarjo agar tetap menjaga masyarakat agar tetap sehat yaitu dengan penyuluhan di puskesmas, posyandu, kader kesehatan untuk menggalakkan pentingnya hidup sehat kepada masyarakat.

“Tugas kita adalah menjaga masyarakat tetap sehat jauh lebih penting, dari pada harus mengobati masyarakat saat sakit,” tutupnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait