Ketua DPD PPWI Sulut Dicekal Satpol PP, Dugaan Pelanggaran UU KIP dan UU Pers

  • Whatsapp
Ketua DPD PPWI Sulut Dicekal Satpol PP, Dugaan Pelanggaran UU KIP Dan UU Pers
Ketua DPD PPWI Sulut Dicekal Satpol PP, Dugaan Pelanggaran UU KIP Dan UU Pers

Sulut – XposeTV. Ketua DPD PPWI Sulut dicekal Satpol PP, dugaan pelanggaran UU KIP dan UU Pers. Kasus penghalangan akses pers kembali mencoreng citra transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut). Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulut, David Rumangkang, bersama seorang wartawan PPWI, diduga mengalami pencekalan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berupaya mengakses lantai atas Gedung Putih, Kantor Gubernur Sulut.

Insiden Pencekalan: Apa yang Terjadi?

Pada Selasa (19/3), David Rumangkang mengaku dihadang oleh seorang anggota Satpol PP bernama Husain, yang diduga bertindak atas perintah oknum wartawan Pemprov Sulut. Insiden ini memicu kekhawatiran terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.

Tak hanya itu, situasi semakin memanas ketika seorang pengawal pribadi (Walpri) Wakil Gubernur Sulut ikut terlibat dalam menghambat akses wartawan ke gedung tersebut.

Baca juga: proyek-tpa-sampah-regional-wori-minahasa-utara/

Pelanggaran Regulasi: Apa Saja Undang-Undang yang Dilanggar?

Tindakan pencekalan ini diduga melanggar beberapa peraturan penting, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

2. Pasal 28-F UUD 1945 – Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

3. Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menegaskan hak pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *