Buruan Baca Gays Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

  • Whatsapp

XposeTV Jakarta – Buruan Baca Gays Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Tetapi kewenanganya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Label halal dari MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. 

BACA JUGA  

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022)

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

BACA JUGA  

Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa secara bertahap label halal yang dikeluarkan MUI tidak laku di Indonesia.

BACA JUGA  

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

BACA JUGA  

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

BACA JUGA  

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.(Demikian Buruan Baca Gays Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi kami muat). Rills/Redaksi/xposetv/sidonews/

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait