Melalui Biro SDM, Polda Sulsel Gelar Computer Assisted Test Psikologi Akpol 2025 di Tiga Lokasi

  • Whatsapp

Loading

MAKASSAR – Biro SDM Polda Sulsel menggelar kegiatan Computer Assisted Test (CAT) psikologi seleksi penerimaan Taruna/i Akpol T.A. 2025 pada Kamis (17/4/2025) di 3 tempat diantaranya SMK Telkom Makassar, SMK 3 dan SMK 7 Makassar.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan ujian CAT psikologi ini dilaksanakan setelah para peserta dinyatakan lolos seleksi pemeriksaan kesehatan Tahap I.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulsel, Kombes Pol Aris Haryanto, didampingi Kabag Psikologi Ro SDM Polda Sulsel AKBP Udin Yulianto, Psikolog dan Kabagdalpers AKBP Zulanda, bersama Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Polri T.A. 2025 serta Pengawas Internal dan Eksternal, memantau langsung pelaksanaan tes psikologi yang dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

biro
Pelaksanaan ujian CAT psikologi

Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Aris Haryanto, menyatakan bahwa seluruh rangkaian tes diawasi oleh pengawas internal dari Itwasda Polda Sulsel dan Bidpropam Polda Sulsel serta Pengawas Eksternal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel

“Pelaksanaan secara terpusat dari Mabes dan seluruh kegiatan dipantau melalui CCTV, dalam pelaksanaan ujian ini kami melibatkan pengawas dari internal maupun eksternal jadi tidak celah bagi peserta maupun panitia untuk melakukan kekurangan. Tegas Aris.

Sebanyak 173 calon Taruna/i Akpol mengikuti seleksi CAT Psikologi, dengan rincian 163 laki-laki (Taruna) dan 10 wanita (Taruni).

Tes dilakukan secara profesional dan menganut prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), serta Clear n Clean. Hasil tes diumumkan secara langsung setelah semua peserta selesai mengerjakan tes dan nilai langsung muncul di layar monitor masing-masing peserta. Tambahnya.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat kelulusan, akan diberitahu oleh panitia mengenai kekurangannya, sehingga dapat menyiapkan diri lebih baik untuk kesempatan tahun depan. Pungkasnya.

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *