Ditlantas Polda Sulsel Bakal Beri Stiker Peringatan Keras Angkutan Over Dimensi dan Over Load Alias ODOL

  • Whatsapp

Loading

MAKASSAR— Sosialisasi pelarangan operasional mobil angkutan umum dan barang Over Dimensi dan Over Load, sudah berjalan tahap sosialisasi, baik skala nasional maupun di wilayah hukum Polda Sulsel.

Bacaan Lainnya

Untuk mewujudkan Zero Over Dimension dan Over Loading, kepolisian akan meningkatkan status peringatan mulai Tanggal 1 Juni 2025.

Hal tersebut diakui oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat saat di mintai komentar, Selasa (27/5/25).

Dijelaskan, kepolisian akan memberi peringatan terhadap kendaraan yang tak sesuai ketentuan yang beroperasi di jalan dengan melakukan pendataan, peringatan tertulis dan penempelan stiker.

“Pemilik maupun pengusaha angkutan akan diberi peringatan ketika mengoperasionalkan kendaraan yang tak sesuai ketentuan,” ucap Kasat PJR.

Dikatakan, kepolisian juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap kendaraan yang akan melaksanakan uji KIR maupun perpanjangan STNK 5 tahun, harus sesuai ketentuan yang berlaku.

polda sulsel
kepolisian juga akan melakukan pengawasan secara ketat

“Pihak kepolisian juga akan melakukan kegiatan operasi gabungan pada ruas tol, akses menuju pelabuhan dan kawasan industri dan pool kendaraan untuk menghentikan dan memberikan peringatan terhadap kendaraan tak sesuai ketentuan yang tetap beroperasi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait