Tindak lanjuti Laporan Masyarakat,Polsek Kota Utara Amankan 7 Unit Sepeda Motor

  • Whatsapp
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polsek Kota Utara Amankan 7 Unit Sepeda Motor dan Satu pasangan Bukan Muhrim

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Tindak lanjuti laporan masyarakat, Polsek Kota Utara amankan 7 unit sepeda motor dan Satu pasangan bukan muhrim. menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Kota Utara bersama TNI yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Fredy Yasin,SH melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), pada Sabtu (28/9).

Bacaan Lainnya

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kapolsek Iptu Fredy Yasin, SH mengatakan pelaksanaan patroli KRYD adalah guna menciptakan rasa aman ditengah masyarakat yang serta menurunkan angka Kriminalitas pada malam hari dan menanggapi aduan masyarakat melalui call center terkait balapan liar dan kos kosan.

Dijelaskan Iptu Fredy bahwa patroli dilakukan dengan menyusuri sepanjang ruas jalan andalas, warung yang di duga menjual miras,kos kosan,cafe/karaoke, pemukiman warga,objek vital dan tempat-tempat lain yang dianggap rawan.

Baca Juga: 206-Personel-Polresta-Gorontalo-Kota-Siap-Amankan-11-Titik

“Patroli KRYD kami focuskan di minuman keras, kos kosan dan aksi balap liar serta pengguna knalpot Brong untuk mengurangi potensi gangguan Kamtibmas lainnya,” tutur Iptu Fredy

Lebih lanjut Iptu Fredy mengungkapkan bahwa menindak lanjuti laporan masyarakat melalui hallo Kapolresta,patroli KRYD Polsek Kota Utara berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, 4 botol cap tikus dan satu pasangan bukan muhrim di kamar kos

Dengan adanya patroli KRYD yang dilaksanakan oleh Polsek Kota Utara, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Keberadaan Polisi yang rutin berpatroli juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kejahatan Konvensional dan kenakalan remaja,” tutup Iptu Fredy.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar