Sosialisasi Tilang Manual, Ditlantas Polda Banten Gelar Talkshow di Radio Akarsari FM

  • Whatsapp
Sosialisasi tilang manual
Ditlantas Polda Banten gelar sosialisasi diberlakukan kembali tilang manual di radio Akarsari FM pada Selasa (30/05).

XposeTV//, Pandeglang – Ditlantas Polda Banten gelar sosialisasi diberlakukan kembali tilang manual di radio Akarsari FM pada Selasa (30/05).

Dalam Talkshow yang menjadi narasumber adalah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kompol Abdul Syukur Anwar dipandu penyiar Risma Ayunda.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya Kompol Abdul Syukur Anwar mengatakan tentang tilang. โ€œTilang merupakan kepanjangan dari bukti pelanggaran, hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalalintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,โ€ ucap Anwar.

Anwar menjelaskan tujuan tilang manual diberlakukan kembali karena banyak pelanggar lalu lintas secara elektronik yang tidak ter cover oleh Etle. โ€œTujuan tilang manual kembali diberlakukan karena banyak pelanggar lalu lintas secara elektronik yang tidak ter cover oleh Etle sehingga perlunya diberlakukan kembali tilang manual serta banyak pelanggaran lalu lintas atau kendaraan pelanggar yang memakai plat nomor palsu sehingga tidak bisa terekam oleh kamera Etle,โ€ kata Anwar.

Dalam hal ini Anwar menjelaskan yang menjadi prioritas dalam penindakan tilang manual ini. โ€œPelanggaran tilang ditempat meliputi berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spek teknis, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimention, kendaraan tanpa plat motor atau dengan plat palsu,โ€ terang Anwar.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *