XposeTV//, Pandeglang – Ditlantas Polda Banten gelar sosialisasi diberlakukan kembali tilang manual di radio Akarsari FM pada Selasa (30/05).
Dalam Talkshow yang menjadi narasumber adalah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kompol Abdul Syukur Anwar dipandu penyiar Risma Ayunda.
Dalam kesempatannya Kompol Abdul Syukur Anwar mengatakan tentang tilang. โTilang merupakan kepanjangan dari bukti pelanggaran, hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalalintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,โ ucap Anwar.
Anwar menjelaskan tujuan tilang manual diberlakukan kembali karena banyak pelanggar lalu lintas secara elektronik yang tidak ter cover oleh Etle. โTujuan tilang manual kembali diberlakukan karena banyak pelanggar lalu lintas secara elektronik yang tidak ter cover oleh Etle sehingga perlunya diberlakukan kembali tilang manual serta banyak pelanggaran lalu lintas atau kendaraan pelanggar yang memakai plat nomor palsu sehingga tidak bisa terekam oleh kamera Etle,โ kata Anwar.
Dalam hal ini Anwar menjelaskan yang menjadi prioritas dalam penindakan tilang manual ini. โPelanggaran tilang ditempat meliputi berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spek teknis, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimention, kendaraan tanpa plat motor atau dengan plat palsu,โ terang Anwar.