Polda Jatim Amankan Seorang Oknum PNS Serta Enam Orang Lainnya Diduga  Pesta Pil Ekstasi

  • Whatsapp

XPOSE TV SURABAYA – Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, mengungkap dan menangkap 7 (tujuh) orang penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan oknum pegawai negeri silpil (PNS). Polda Jatim Amankan Seorang Oknum PNS Serta Enam Orang Lainnya Diduga  Pesta Pil Ekstasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan kasus Narkoba itu Polisi mengamankan 7 (Tujuh) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Bacaan Lainnya

“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, ketujuh orang yang diamankan Polisi, adalah inisial HP, (42) PNS warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Sedangkan tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25),warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang.

Sementara itu Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 salah satu tempat hiburan malam Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

“Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” kata Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim,Kamis (16/5).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *