Persela Terdegradasi Suporternya Ngamuk ini Yang Dilakukan Kapolres Lamongan

  • Whatsapp

XPOSETV Lamongan, Persela Terdegradasi Suporternya Ngamuk ini Yang Dilakukan Kapolres Lamongan, Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.H dengan sigap turun ke jalan guna melakukan pengawalan dan pengamanan terkait Massa Suporter Persela yang berkumpul serta mengamuk di Pendopo Lokatantra Lamongan minggu malam, (20/03).

BACA JUGA  

Bacaan Lainnya

https://xposetv.live/ganjar-datang-kembali-ke-lombok/

 

Terdegradasinya Persela Lamongan ke liga 2 setelah mengalami hasil buruk di musim Liga 2021-2022 membuat pendukungnya kecewa. Akibatnya Pendopo Lokatantra Lamongan menjadi tempat pelampiasan dan amukan Suporter Persela untuk meluapkan kekesalannya.

Kejadian kerusuhan tersebut terjadi pada Minggu malam, (20/03) dimana Suporter Persela mengamuk dan memblokade jalan, Puluhan massa berkumpul di sekitar alun alun setelah pertandingan berakhir untuk kemudian berbondong bondong mengarah ke Pendopo Lokatantra Lamongan.

BACA JUGA  

Sementara itu Kapolres Lamongan segera melakukan pengawalan dan mencoba menetralisir keadaan dengan berdiskusi bersama para supporter agar kondisi kembali kondusif. “ Mari kita bersama sama menjaga kondisifitas Kamtibmas di wilayah lamongan, silahkan berpendapat dengan tertib tidak ad provokasi dan tidak ada yang dihubung hubungkan dengan politik.” Jelas AKBP MIKO selaku Kapolres Lamongan.

BACA JUGA  

Akhirnya perwakilan dari Suporter ingin bertemu dengan Manajemen Persela atau Bupati Lamongan selaku CEO Persela untuk menyampaikan Aspirasi dan meminta Manajemen untuk meminta maaf kepada supporter serta mencari solusi yang harus ditempuh kedepannya agar persela lebih baik lagi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait