Penjualan solar bersubsidi kepada penambang emas tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum

  • Whatsapp
Foto – Dr.Herman Hofi Munar
Foto – Dr.Herman Hofi Munar

Oleh: Dr.Herman Hofi Munar Pengamat Kebijakan Publik

Kalbar, XposeTv.live – Penjualan solar bersubsidi kepada penambang emas tanpa izin alis PETI merupakan perbuatan melawan hukum, 16 maret 2025. Banyak hal ini yg telah dilanggar yaitu mulai dari penyalahgunaan subsidi, pelanggaran perizinan.

Bacaan Lainnya

UU. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Psl 55 Setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selanjuynya pada Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Pd Psl 18 menegaskan BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh sektor yang telah ditentukan, seperti nelayan, petani, dan transportasi publik.

Penambang emas ilegal tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima subsidi BBM.

Selain itu UU. No. 3 Thn 2020. UU Minerba pd
Psl 158: Penambang yg melakukan aktivitas tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Jika hasil penjualan solar bersubsidi digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal, dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum dalam Penjualan Solar Bersubsidi ke Penambang Ilegal
Solar bersubsidi seharusnya digunakan untuk kepentingan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Penjual yang menjual solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak melanggar aturan distribusi BBM dan dapat dikenakan sanksi pidana serta administratif.

Pengamat Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munar mengatakan ” Menyuplai solar bersubsidi kepada tambang ilegal berarti ikut serta dalam kegiatan ilegal, yang bisa dijerat dengan pasal penadahan atau membantu kejahatan sesuai KUHP.
Apalagi pelaku mengetahui bahwa solar akan digunakan untuk aktivitas ilegal tetapi tetap menjualnya, ini dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dalam kejahatan.
Disamping itu berpotensi di duga telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” pungkasnya.

Jika keuntungan dari penjualan solar bersubsidi digunakan untuk membiayai kegiatan tambang ilegal atau disamarkan melalui transaksi keuangan lain, maka dapat terkena pasal pencucian uang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *