Jurnalis Lintas Media Adakan Silaturahmi ke MAKI Masyarakat Anti Narkoba di Makassar

  • Whatsapp

Loading

Makassar, Sulsel – Kesibukan mengejar deadline dan hiruk-pikuk pemberitaan sejenak ditinggalkan. Sore tadi, suasana di Kota Makassar terasa berbeda.

Bacaan Lainnya

Sejumlah jurnalis dari berbagai lintas media, mulai dari media cetak, elektronik, hingga portal berita daring, berkumpul bukan untuk meliput peristiwa kriminal, melainkan untuk merajut tali persaudaraan di kantor Masyarakat Anti narkoba, di jalan daeng ngadde kota Makassar,Sulawesi selatan ,20/06/2026.

​Langkah kaki para pemburu berita ini tertuju pada markas Masyarakat Anti Narkoba (MAKI) Sulawesi Selatan. Pertemuan ini bukan sekadar kunjungan formal. Di balik obrolan santai dan seduhan kopi khas Makassar, terselip sebuah misi besar yakni memperkuat benteng pertahanan masyarakat terhadap bahaya laten narkotika.

​Para jurnalis menyadari bahwa peran mereka bukan hanya sebatas melaporkan penangkapan, tetapi juga memberikan edukasi dan harapan. Dalam silaturahmi ini, suasana cair terlihat saat para jurnalis berdialog langsung dengan para pegiat dan relawan yang selama ini berjuang di garis depan demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pena jurnalis tidak hanya tajam saat mengkritik, tapi juga bisa sangat merangkul saat berbicara tentang masa depan anak cucu kita di Makassar,” ujar salah satu perwakilan jurnalis di sela-sela acara.

Pertemuan singkat ini menjadi bukti bahwa sinergi antara mata rantai informasi dan penggerak sosial adalah kunci. Bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tugas hati yang peduli. Dari Makassar, tim liputan melaporkan.”

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *