“Selasa Bahagia”, Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi Untuk Masyarakat.

  • Whatsapp

Loading

XposeTV, Kota Bekasi – ” Selasa Bahagia “, di Kota Bekasi adalah pengalihan dari ” Jum’at Berkah ” ujar walikota Bekasi Tri Adhianto. Seiring dengan diberlakukannya kebijakan Work From Home (WFH) Pemerintah kota Bekasi, beliau melakukan penyesuaian terhadap kegiatan rutin berbagi ke masyarakat yang selama ini dikenal dengan “Jumat Berkah”. Selasa ( 21/04/2026).

 

Perubahan ini dilakukan agar semangat berbagi kepada masyarakat tetap berjalan secara konsisten tanpa terganggu oleh penyesuaian pola kerja ASN. Kegiatan “Selasa Bahagia” dilaksanakan setiap hari Selasa pagi setelah kegiatan apel atau sparco (senam pagi bersama) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Selasa Bahagia"
“Selasa Bahagia”, adalah wujud nyata Pemkot Bekasi dalam hal berbagi ke masyarakat .

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi tetap menyalurkan bantuan dan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan kebersamaan.

 

Tri Adhianto menyampaikan bahwa perubahan hari pelaksanaan tidak mengurangi makna dari kegiatan berbagi yang selama ini sudah menjadi budaya di lingkungan Pemkot Bekasi.

 

“Perubahan ini hanya penyesuaian waktu saja. Semangat berbagi dan kepedulian kepada masyarakat harus tetap berjalan, karena itu yang paling penting,” ujar Tri.

 

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan berbagi ini merupakan bagian dari upaya membangun rasa kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.

 

“Kita ingin budaya berbagi ini terus hidup. Melalui Selasa Bahagia, kita tetap hadir dan peduli terhadap masyarakat, terutama yang membutuhkan,” tambahnya.

 

Kegiatan ini pun disambut positif oleh para ASN dan masyarakat. Selain mempererat hubungan sosial, kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya nilai kepedulian dalam kehidupan sehari-hari.

 

Dengan adanya penyesuaian ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap budaya berbagi dapat terus terjaga dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, tanpa terhambat oleh perubahan kebijakan kerja.

 

Sumber : Humas / Prab

Penulis : Hary

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *