Pendeta Novi dihadirkan Sebagai Saksi Fakta, Tapi Sering Beropini

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Surabaya – Pihak Ellen Sulistyo (Tergugat II) menghadirkan 2 saksi dalam kelanjutan sidang gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dilayangkan CV. Kraton Resto manajemen dari restoran Sangria by Pianoza. Senin (22/1/2024) siang di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Novi Irawati yang mengaku seorang pendeta yang menjadi penasehat rohani Ellen Sulistyo dan Lenny Rahmawati anak buah Ellen Sulistyo menjabat sebagai pengawas jalannya operasional restoran Sangria by Pianoza.

Dari keterangan Novi dalam persidangan, setidaknya ada 3 poin yang disampaikan. Pertama, ia sebagai penasehat rohani Ellen Sulistyo, kedua ia membantu Ellen Sulistyo melakukan mediasi dengan Effendi (Tergugat II) dan ketiga, ia bertemu dengan Notaris Ferry.

“Saya 3 bulan terakhir sebelum restoran Sangria tutup, saya sering ke restoran karena Ellen sebagai anak rohani saya, saya doakan,” terang Novi.

Novi juga mengatakan atas suruhan Ellen memediasi Ellen dengan Effendi terkait tutupnya restoran Sangria. “Berhubungan dengan penutupan Ellen bertanya kenapa terjadi penutupan, Effendi menyalahkan Ellen karena tidak bayar tagihan PNBP, tapi saya ga tau tagihan seperti apa. Ada terjadi debat, Effendi mengatakan pihak Ellen menghubungi Kodam, tapi Ellen tidak tidak ada hubungan seperti itu,” terang Novi.

“Tidak ada saling percaya antara Ellen dan pak Effendi, Ellen mengatakan perjanjian 5 tahun tapi baru kelola 6 bulan ditutup, intinya ada broken trust dari keduanya,” lanjut Novi.

Novi mengatakan dari mediasi tersebut pihak Ellen pingin ditemukan oleh pihak Pangdam, disanggupi Effendi. “Pertemuan tidak terjadi, malah disomasi pak Effendi,” terang Novi.

“Saya pelajari ada keganjilan dalam perjanjian itu, Ada kewajiban Ellen, tapi tidak ada kewajiban dari Effendi, semestinya semua ditulis hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Novi yang terkesan beropini atau mengucapkan pendapat, padahal dia bukan pakar hukum, ataupun saksi ahli yang menyampaikan pendapat, tapi dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat tapi memberi keterangan sepengetahuannya dalam perkara ini.

Merasa ada ganjil dari perjanjian, Novi menemui Notaris Ferry mempertanyakan perjanjian itu, kata Novi saat itu Notaris hanya mengesahkan perjanjian.

“Bertemu Notaris langsung, beberapa hari setelah penutupan resto, Notaris berkata saya tidak membuat daftar atau draft, itu dari pak Effendi, saya hanya mengesahkan saja,” terang Novi saat ditanya kuasa hukum dari Ellen Sulistyo.

Setelah penutupan Novi mengatakan ada pertemuan pihak Kodam dengan Ellen Sulistyo. “Saya bertemu pihak Kodam di Kayanna, setelah penutupan oleh pihak Kodam, Ellen bingung lalu Ellen mencari tahu. Pihak Kodam datang ke Kayanna menjelaskan ditutup karena Effendi tidak membayar kewajibannya,” terang Novi.

Kesempatan itu, Pengacara Yafet Waruwu, kuasa hukum pihak Effendi (Tergugat II) mengajukan beberapa pertanyaan ke saksi Novi. Saat ditanya apakah mengerti dan membaca dokumen Sangria Resto, Novi mengatakan iya, “Setelah ada penutupan saya baca perjanjian,” terangnya.

Terkait pertanyaan Yavet, apakah ada pertemuan antara Novi, Ellen dan dirinya di kopi Atjeh depan PN Surabaya, Novi mengiyakan.

“Apa yang menjadi pernyataan janji Ellen saat itu ?. Bukankah dia mengakui dan sudah bersedia membayar tunggakan, PBB, pembayaran listrik?. Kenapa tidak dilakukan?,” tanya Yavet. “Karena ada intimidasi dari media,” jawab Novi, dan tidak menjelaskan intimidasi seperti apa yang dimaksud.

Ada hal menarik lagi yang disampaikan Novi, diluar pertanyaan dari pengacara Yafet, dia menerangkan beberapa pendapatnya atau beropini.

“Tidak jelas penggunaan, suruh bayar PNBP, tapi tidak bisa dipakai. Jika dibayar terus tidak bisa digunakan bagaimana ?,” salah satu opini yang dikeluarkan Novi padahal tidak ada pertanyaan dari Yafet saat itu terkait PNBP.

Yafet juga menanyakan ke saksi Novi apakah pernah membaca MoU dan SPK antara Kodam dengan CV. Kraton, dan akte nomor 12 perjanjian pengelolaan Sangria. “Pernah membaca,” jawab Novi.

“Perjanjian kerjasama perjanjianย  timpang karena tidak ada kewajiban dari Effendi, hanya haknya saja yang ditulis,” ujar Novi yang terkesan dia ahli dalam membaca perjanjian padahal dia dihadirkan sebagai saksi fakta bukan saksi ahli yang diminta pendapat keilmuannya.

Meluruskan terkait hak dan kewajiban, Pengacara Yafet menjelaskan bahwa dalam perjanjian itu Effendi memberi fasilitas khusus senilai Rp. 10 Milyar lebih dengan membangun gedung yang dipakai restoran dan dikelola Ellen.

“Tapi gedung itu tidak khusus dibangun untuk Ellen, sudah ada sebelum pengelolaan Ellen,” terkesan lagi saksi membuat opini.

Tentang kewajiban Ellen sebagai pengelola yang harus dilaksanakan, Novi menerangkan bahwa dirinya mengerti kewajiban Ellen. “Saya mengerti kewajiban Ellen, sepengetahuan saya Ellen membayarkan sharing profit tapi ada keterlambatan sesuai dengan kuitansi,” terang Novi. Apakah sudah terlunasi ?,” tanya Yafet. “Ada satuย  dua yang belum,” jawab Novi.

“Apakah sudah diceritakan Ellen dia menunggu di ruang Andika restoran untuk menemui pak Effendi,” tanya Yafet. “Saya diberitahu pegawai, pak Effendi datang ke Kayanna, menurut saya saling mencari,” jawab Novi terkesan lagi menyampaikan opini atau pendapatnya.

Terkait periodesasi dalam perjanjian, dan lokasi bertemu Notaris, Novi mengatakan bertemu di Kayanna. “Setelah penutupan resto bertemu Notaris, sudah baca ada periodesasi, dan Ellen tidak tahu, dokumen baru diberikan setelah kejadian, sebelumnya dia tidak menerima apapun terkait perjanjian Effendi dengan Kodam, Notaris mengakui itu,” jawab Novi.

Saat ditanya apakah saksi Novi hadir dalam pembacaan akte atau dokumen oleh Notaris, Novi menjawab “Tidak.” “Apakah Ellen hadir ?,” tanya Yafet. “Hadir pastinya,” jawab Novi.

“Apakah sebelum penandatanganan,ย  saksi mengetahui Notaris sudah menjelaskan ?. Dibaca perjanjian ?,” tanya Yafet. “Dia hanya mengesahkan (red: Notaris) saja,” jawab Novi.

“Terkait pengetahuan saksi apakah mengetahui saat Notaris bacakan perjanjian. Apakah Ellen tidak protes ada perjanjian MoU dari Kodam,” tanya Yafet. “Saat itu dia percaya dengan pak Effendi,” terang Novi.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait