Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tangerang dimonitoring Ditpolairud Polda Banten dan Sat Polairud Polresta Tangerang

  • Whatsapp
Pembongkaran pagar laut
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten bersama Sat Polairud Polresta Tangerang melakukan monitoring pembongkaran pagar laut di wilayah hukum Polresta Tangerang

Tangerang, xposetv.liveDirektorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten bersama Sat Polairud Polresta Tangerang melakukan monitoring pembongkaran pagar laut di wilayah hukum Polresta Tangerang – Banten pada Selasa (28/01).

Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Januari 2025 hingga sekarang dan telah dilakukan pembongkaran sebanyak kurang lebih 500 meter di perairan Pulau Cangkir Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga melibatkan para nelayan dan personel TNI Angkatan Laut.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto menjelaskan kegiatan tersebut. “Kegiatan Ditpolairud Polda Banten dan Personel Satpolaires Tangerang ini dalam rangka pengamanan terkait monitoring Sitkamtibmas Pembongkaran Pagar Laut di wilayah Hukum Polres Tangerang,” kata Yunus.

Yunus menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut Dirtpolairud bekerjasama dengan Unsur TNI AL dan dibantu oleh para nelayan. “Dalam hal ini Ditpolairud menggunakan Kapal URC- RHAN, Rubber Boat dan Speed Boat Satpolaires Tangerang melaksanakan kegiatan Patroli bersama dalam rangka Pengamanan Monitoring Pembongkaran Pagar Bambu di pesisir laut sekitar perairan Pulau cangkir Kec. Kronjo yang di lakukan oleh 150 orang nelayan dengan menggunakan sarana perahu nelayan sebanyak 40 Perahu nelayan dengan didampingi oleh 100 personel TNI AL yang di pimpin oleh Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman S.T M.Tr Hanla M.M,” ucap Yunus.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *