Pembangunan Proyek Renovasi Kapuas Indah Sebagai MPP Mall Pelayanan Publik Kota Pontianak Di Dukung Datok Panglima Besar DPP LPM Kalbar 

  • Whatsapp
Proyek Pembangunan Renovasi
Pembangunan Proyek Renovasi Kapuas Indah Sebagai MPP Mall Pelayanan Publik Kota Pontianak Di Dukung Datok Panglima Besar DPP LPM Kalbar 

XPOSE TV//Kota Pontianak, Kalimantan Barat – Pembangunan Proyek Renovasi Kawasan Pasar Kapuas Indah sebagai kawasan Relaksasi masyarakat kota Pontianak untuk berbagai macam kebutuhan ekonomi dan bisnis.

Datok panglima besar DPP LPM Laskar pemuda Melayu Kalimantan Barat (Kalbar) bersama segenap wartawan on line mendukung Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Ir. Rusdi kamtono, MT., dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Beralamat Jalan A. Yani Pontianak Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan Renovasi Pasar Kapuas Indah Dan Mall Pelayanan Publik berlokasi Kota Pontianak mengalami keterlambatan dikarena hal yang sangat wajar terkendala nya bukan karena hal teknis melain kan proses pemindahan relokasi kios kios pedagang yang memakan waktu 3 sampai 4 bulan berjalan kurang lebih 120 hari kalender, sesuai pantauan ormas LPM sebagai pemerhati publik ,ujar Datok panglima besar LPM ,

Proyek renovasi pembangunan MPP mengalami addendum beberapa kali sebagai berikut :

Nomor Adendum Kontrak 3 : 05/ADD3/SPPK/PPK/Renov.Psr KapuasIndah (Multiyears)/DPUPR- CK/APBD/2023

Tanggal Adendum Kontrak 3 : 08 Desember 2023

Nomor Adendum Kontrak 4 : 05/ADD4/SPPK/PPK/Renov.PsrKapuasIndah (Multiyears)/DPUPR- CK/APBD/2023

Tanggal Addendum Kontrak 4: 22 Desember 2023

Dengan Nilai Kontrak : Rp. 30.330.330.330,00,-

Penambahan waktu pelaksanaan Adendum 4 :  740 + 50 Hari Kalender

Dengan Sumber Dana : APBD Kotq Pontianak TA. 2021-2023

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait