Datok Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Kajati Kalbar Usut Tuntas Dana Hibah Bansos SMA Swasta Mujahidin

  • Whatsapp
Datuk Panglima
Datok Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Kajati Kalbar Usut Tuntas Dana Hibah Bansos SMA Swasta Mujahidin

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Datok Panglima Besar Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Iskandar.SH. yang ditemuin Tim investigasi IWO Indonesia Kalimantan Barat mendukung Serta memberikan apresiasi yang sebesar besar nya terhadap penyelidikan kasus Dana hibah Bansos Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak Kalbar, yang di lakukan APH Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat .

Dalam kesempatan bertemu dengan Datok Panglima besar DPP Laskar Pemuda Melayu Datok iskandar.SH. memberikan komentar terkait pemberitaan yang beredar saat ini tentang pembangunan SMA Swasta Mujahidin yang menggunakan Anggaran APBD provinsi yang di salurkan melalui Dana Hibah Bansos secara berturut turut tanpa jeda waktu dan bukan nirlaba melain kan SMA swasta Mujahidin Itu bersifat komersil dan bisnis dimana calon siswa masuk di yayasan pendidikan Mujahidin itu Harus membayar sejumlah uang ,baik itu gedung maupun lain nya , serta kios kios yang berada dilantai bawah gedung SMA swasta Mujahidin di sewa kan kepada fihak fihak UMKM bahkan ada Bank Kalbar syariah yang menyewa kios kios tersebut , ini patut di pertanyakan secara hukum sesuai aturan Permendagri tentang pengelolaan keuangan Negara , imbuh Bang Iskandar .SH.

Bacaan Lainnya

Ada nya indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Negara itu harus di pertanggung jawabkan secara hukum di karenakan aturan aturan dana hibah bansos itu sudah jelas nya peraturan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.aturan aturan ini harus di jalan kan secara utuh tanpa ada nya keinginan seorang kepala daerah secara pribadi atau pikiran nya sendiri dalamenerintaj sebagai Kepala Daerah .

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait