Kuasa Hukum TKA Akan Seret PT NTT KURI PEARL ke Meja Hijau

  • Whatsapp

XPOSE TV. Sumbawa Barat – NTB, Kuasa Hukum Mr. Yoichi Shibata Tenaga Kerja Asing (TKA), Gemilang Noor Elwaarits dari Herdiyan Nuryadin dan Partners Law Firm mengaku akan menempuh proses hukum terkait Pemutusan Kerja Sepihak (PHK) kliennya oleh PT. NTT KURI PEARL.ย 

“Kami akan melakukan proses hukum atas dugaan kelalaian administrasi oleh perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi klien kami,” kata Gemilang sapaan akrabnya AdvokatAdvokat muda tersebut, kepada awak media ini usai melaksanakan mediasi dengan PT. NTT KURI PEARL di Disnakertrans Sumbawa Barat, Senin, (24/01/2022)

Bacaan Lainnya

Baca Juga

https://xposetv.live/asuransi-jiwa-manulife-cabang-sengkang-diduga-menipu-nasabahnya-dilaporkan-ke-polres/

Gemilang mengatakan, setelah dilakukanย  Tripartit (perubahan narasi) oleh Disnakertrans Sumbawa Barat, antara klienya Mr. Yoichi Shibata dengan pihak PT. NTT KURI PEARL, bahwa sidang mediasi (terakhir) antara para pihak bersengketa, yang dimulai pada pukul 09:00 WITA sampai denganย  12:00 WITA, tidak menghasilkan kesepakatan apapun.ย 

“Didalam mediasi tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya telah menunjukkan bukti Kontrak Kerja dimulai pada tanggal 2015 sampai dengan 2020 (5 Tahun),” (pengurangan narasi) bebernya. 

Tak sampai disitu, Advokat muda tersebut mengaku, bahwa klienya juga dapat membuktikan telah dipekerjakan selama 9 tahun menggunakan slip gaji “yang dibayarkan oleh PT. NTT KURI PEARL kepada klien saya” dari tahun 2011 โ€“ 2020 “yang artinya jelas klien saya jelas bekerja untuk PT. NTT KURI PEARL bukan perusahaan lain tanpa adanya kontrak yang jelas” (tambahan narasi), kami juga membuktikan adanya surat PHK “sepihak” (tambahan narasi), dan notulensi Bipartit di Jakarta. 

“Pihak Kuasa Hukum perusahaan tidak dapat menunjukkan surat pengunduran diri secara tertulis yang selama ini diklaim dimiliki oleh pihak perusahaan,” ungkap Gemilang. 

Lebih lanjut Gemilang menjelaskan, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan tetap pada pendiriannya, yaitu hanya dapat memenuhi penghapusan hutang. “Dimana hutang tersebut timbul sebab kerugian akibat perbuatan lalai administrasi perusahaan” (ada tambahan dan pengurangan) Sementara itu, kata Gemilang, dirinya tetap pada pendirian tidak setuju pada apa yang ditawarkan oleh perusahaan, namun tetap membuka untuk bernegosiasi.ย 

Baca juga

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait